Kasus Penembakkan Mahasiswa UHO Segera Disidangkan

Hukum & Kriminal242 Dilihat

KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Kasus penembakan mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) Randi segera disidangkan dalam waktu dekat ini. Rencananya, sidang perdana atau pembacaan dakwaan terhaadap Brigadir AM akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari Ari Siregar mengatakan, untuk barang bukti, berkas perkara serta tersangka sudah dilimpahkan dari Kejari Jakarta Selatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selaatan Senin (27/7/2020).

“Kemungkinan untuk penetapan jadwal sidang akan keluar satu minggu setelah pelimpahan. Sebab biasanya setelah pelimpahan oleh hakim akan diteliti terlebih dahulu untuk dilakukan penetapan jadwal,”jelasnya, pada kendariaktual.com, Senin (27/7/2020)

Untuk penerapan pasal dari kasus ini Ari menerangkan, pihaknya menerapkan pasal primer 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun pidana penjara dan subsider 351 ayat 3 tentang penganiayaan menyebabkan meninggalnya seseorang dengan ancaman 10 tahun penjara.

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) Herman Darmawan menuturkan, pelimpahan kasus penembakan yang diduga dilakukan oknum polisi itu ke Kejari Jaksel karena permintaan dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Kendari

Ia mengaku, permintaan itu bukan tanpa alasan. Sebab, forkopimda khawatir akan terjadi gangguan keamanan jika sidang perkara tragedi berdarah 26 September 2019 itu digelar di Kota Kendari.

“Forkopimda bersurat ke Pengadilan Tinggi (PT) Sultra. Pengadilan Tinggi kemudian menyurat ke Mahkamah Agung, lalu MA mengeluarkan fatwa, isinya agar disidangkan di PN Jaksel,” jelas Herman Darmawan melalui telepon, Senin (27/7/2020).

Selanjutnya, Jaksa Kejati Sultra, Kejari Kendari bersama penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Sultra melakukan tahap kedua dengan menyerahkan barang bukti dan tersangka di Jakarta pada pekan lalu.

Kemudian, proses pembuktian dilakukan di PN Jaksel oleh Jaksa dari Kejari Kendari, Kejati Sultra dan di-back up oleh jaksa Kejari Jaksel. “Hakim yang menyidangkan dari PN Jaksel,” tukas dia.

Terpisah, Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Kendari Nur Razak menyatakan tak tahu menahu soal permintaan Forkopimda menganai tak dilakukannya sidang kasus penembakan mahasiswa di Kota Kendari karena alasan gangguan keamanan.

“Saya belum dapat informasi soal itu. Forkopimda memang ada Wali Kota, tapi informasi itu saya belum dapat, baru saya akan telusuri,” tutur Nur Razak saat dihubungi melalui telepon, Senin (27/7/2020).

 

Reporter : Jamal Hamzah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait