KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Ancaman kemerdekaan pers, momok bagi masa depan jurnalistik. Terutama kasus kekerasan yang terus menimpa jurnalis dan penyelesaian hukum yang tak berujung. Iklim demokrasi negeri ini akan tercoreng bila pers selalu mendapat teror seacara verbal atau fisik.
Apalagi sengketa jurnalistik ditangani dengan pasal karet UU ITE, yang sejatinya harus diselesaikan melalui UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pokok Pers.
Pernyataan itu disampaikan Ketua AJI Kota Kendari Rosniawati Fikri saat menemui Kapolda Sultra Irjen Pol Yan Sultra, dalam rangkaian World Press Freedom Day yang diperingati 3 Mei 2021 mendatang.
Rosniawati Fikri menjelaskan, AJI Kendari mencatat beberapa kasus kekerasan yang dialami jurnalis di Sultra beberapa tahun belakangan ini, yang kebanyakan pelakunya adalah oknum aparat penegak hukum.
“Kami meminta proses hukum kasus itu dijalankan sesuai hukum yang berlaku ,” pinta Rosniawati didampingi Sekretaris AJI Kota Kendari Ramadhan, Kordiv Advokasi AJI Kendari La Ode Kasman Angkosono dan anggotanya Randi Ardiansyah, saat audiens dengan Kapolda Sultra Irjen Pol Yan Sultra, Jumat (23/4/2021).
Ia meminta dukungan Kapolda untuk melindungi jurnalis yang bertugas. Sehingga kedepan kejadian kekerasan jurnalis tak terulang. Termasuk menyelesaikan sengketa jurnalistik dengan merujuk UU No 40 Tahun 1999 Tentang pokok pers.
Pada momen itu, AJI juga menyematkan pita putih ke lengan Kapolda Sultra sebagai simbol solidaritas terhadap kasus kekerasan terhadap Jurnalis Tempo Nurhadi di Surabaya.
AJI mendesak kasus kekerasan terhadap Nurhadi diusut tuntas. AJI mengutuk segala tindak kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis yang melakukan kerja-kerja jurnalistik.
Kapolda Sultra, Irjen Pol Yan Sultra berkomitmen melindungi jurnalis saat bertugas. Ia mengaku selalu memantau secara khusus kasus-kasus yang berkaitan dengan sengketa jurnalistik.
“Kalau ada kasus yang menyangkut kekerasan terhadap jurnalis, saya selalu memantaunya. Kalau anggota pelakunya, saya tetap tindak dengan tegas,” kata Jenderal Bintang Dua itu.
Menerutunya, sebagai mitra kepolisian, pers harus dilindungi dalam melaksanakan tugas-tugas jurnalistik. Ia menekankan kepada seluruh anggotanya untuk tidak melakukan tindakan kekerasan atau menghalangi tugas pers saat bekerja.
“Sanksi tegas akan kita berikan kepada anggota yang melalukan kekerasan terhadap jurnalis. Tugas kita melindungi jurnalis saat bertugas. Setiap apel, saya selalu sampaikan hal itu kepada angggota,” tegasnya.
Reporter: Krismawan
Editor: Randi Ardiansyah