KENDARIAKTUAL.COM, BURANGA – Kantor hukum Hidayatullah, S.H dan rekan menjadi pendamping hukum dalam penanganan kasus hukum Pemerintah Faerah (Pemda) Kabupaten Buton Utara (Butur), berdasarkan kesepakatan bersama dengan nomor 119/306/SETDA/III/2021 dan nomor 003/KsB/KHH-PEMKAB.BUTUR/III/2021.
Ketua Tim Kantor Hukum Hidayatullah dan rekan, Hidayatullah mengatakan bahwa, pihaknya diminta untuk membantu mendampingi Pemda Butur dalam penanganan perkara, baik itu tata usaha negara, perkara perdata, maupun perkara pidana.
” Kabag hukum pemda, dapat didampingi dan meminta bantuan dari pengacara negara maupun advokat dalam mendampingi perkara-perkara tata usaha negara, perdata dan pidana,” ungkap Hidayatullah saat ditemui awak media, Jumat (21/05/2020).
Meski demikian, untuk perkara pidana tersebut, pendampingan hanya sebatas penyelidikan dan penyidikan.
“Misalkan perkara pidana, kalau ada penyimpangan atau penyelewengan, kita hanya sebatas memberikan pemahaman hukum, atau delik-delik yang membuat dia dipidana,” jelasnya.
“Jangan sampai kita dampingi ini memang ada masalahnya dan tidak mungkin kita bekerja sama dengan pemerintah daerah tapi membela pejabat yang koruptor,” tambahnya.
Mantan Ketua KPU Sultra itu mengatakan, kantor Hukum Hidayatullah juga membantu dalam hal-hal litigasi untuk penyelesaian mediasi antara pemerintah dengan masyarakat apabila ada problem terkait kebijakan.
“Jika ada masyarakat atau badan hukum yang menggugat kebijakan tersebut tentunya kita dampingi dan mediasi merupakan langka awal yang akan dilakukan,” tutupnya.
Reporter : Denny
Editor : Wahyu