KENDARIAKTUAL.COM, BURANGA – Memasuki tahapan masa kampanye yang dimulai dari tanggal 26 September – 5 Desember 2020, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Buton Utara (Butur) telah menjadwalkan kampanye terbatas baik tatap muka maupun dialog yang pesertannya dibatasi maksimal 50 orang
Ketua KPUD Butur melalui Kordiv. Parmas dan SDM, Esnawi mengatakan sesuai PKPU Nomor 13 Tahun 2020 setiap paslon yang melakukan kampanye harus mematuhi protokol kesehatan covid-19 dengan ketentuan yang ditetapkan.
“Metode Kampanye terbuka dan rapat umum sudah tidak ada, yang ada hanya pertemuan terbatas dengan maksimal peserta 50 orang dan menerapkan Prokes Covid-19” Ujarnya saat dikonfirmasi via Whatsapp, Minggu (27/9/2020)
Lebih lanjut, agar tidak terjadi pertemuan kampanye di tempat yang sama maka KPU menyiapkan jadwal kampanye
“Jadwal sudah ada, pengaturannya per dapil karena ada 3 paslon dan kita punya 3 dapil, jadi setiap hari ada kampanye paslon pada dapil yang berbeda” bebernya
Kata dia, di hari pertama pihaknya menentukan jadwal kampanye pertemuan terbatas dan dialog sesuai dengan nomor urut calon
“Hari pertama kampanye sesuai jadwal, tanggal 26 september 2020, Paslon 1 di dapil 1, paslon 2 di dapil 2 dan paslon 3 di dapil 3. hari kedua bergeser lagi dan seterusnya” Pungkasnya
Meski demikian, paslon bisa berkampanye pada beberapa titik dalam satu dapil sesuai jadwal yang ada namun Paslon harus menyampaikan menyurati pihak kepolisian perihal pelaksanaan kampanye ditembuskan ke KPU dan Bawaslu Butur dan tetap memperhatikan ketentuan Protokol Kesehatan Covid-19
“Paslon sendiri yg tentukan namun harus dikordinasikan dgn pihak kepolisian sebelum pelaksanaan kampanye” tutupnya
Reporter Deni