KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menetapkan satu orang sebagai tersangka, dalam kasus dugaan korupsi izin penggunaan kawasan hutan dan penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Toshida Indonesia.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra Setyawan Nur Chaliq mengatakan, Dengan adanya tersangka baru itu berdasarkan dua alat bukti yang cukup kuat, dan akhirnya Kejati Sultra menetapkan Kepala Dinas (Kadis) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra, Andi Azis, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi yang diduga menimbulkan kerugian Negara Rp 495.216.631.168,83 tersebut.
“Dengan ditetapkannya Andi Azis sebagai tersangka baru , maka dalam kasus ini Kejati Sultra telah menetapkan 5 orang tersangka. Sebelumnya, Kejati Sultra terlebih dulu telah menetapkan 4 orang tersangka yakni, Direktur Utama PT Toshida Indonesia, Laode Sinarwan Oda, mantan Plt Kabid Minerba, Yusmin, General Manager PT Toshida Indonesia, Umar, serta mantan Plt Kadis ESDM Sultra, Buhardiman,”Ujar, Setyawan, Senin (6/12/2021).
Sebelumnya pada 1 Desember 2021, penyidik telah menetapkan Insinyur AA sebagai tersangka yang didasarkan pada dua alat bukti yang cukup, serta mekanisme laporan perkembangan penyidikan dan ekspose perkara. Peran tersangka selaku Kadis ESDM yakni menetapkan RKAB.
Setyawan juga menegaskan, tersangka Andi Azis diduga melanggar pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dan pada 2019 lalu, tersangka Andi Azis, yang menjabat Plt Kadis ESDM Sultra, memberikan persetujuan RKAB tanpa terpenuhinya PNBP.
“Dan sejauh ini Andi Azis belum diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka dalam kasus ini. Dan kalau sebagai saksi sudah berkali-kali. Penyidik akan segera melakukan pemanggilan terhadap tersangka, mungkin besok atau lusa,dalam proses penyidikan kasus ini, penyidik Kejati Sultra telah melakukan pemeriksaan terhadap lebih dari 40 saksi ditambah 6 ahli,” tegasnya.
Reporter : Krismawan
Editor : Wahyu