JPPR Butur, Soroti Pemasangan APK Paslon AHS

Buton Utara326 Dilihat

KENDARIAKTUAL.COM, BURANGA – Jaringan pendidikan pemilih untuk rakyat (JPPR) kabupaten Buton Utara (Butur) menyoroti pemasangan alat peraga kampanye (APK) pasangan calon Abu Hasan-Suhuzu (AHS), dihalaman Masjid Raya At-Taufiq

Koordinator JPPR Butur, Ricky Irfandi mengatakan pemasangan alat peraga kampanye dari pasangan calon Bupati dan wakil bupati Abu Hasan – Suhuzu (AHS) bukan zona yang ditetapkan oleh KPU dan dinilai melanggar aturan

“Sesuai peraturan KPU tentang penempatan APK bahwa, pemasangan APK ditempat ibadah atau dihalaman tempat ibadah masuk kategori yang dilarang” jelas Ricky kepada media kendariaktual.com, Senin, 16/11/2020

Lebih lanjut, Hal tersebut tertuang di PKPU nomor 11 pasal 30 ayat 9 tahun 2020

“Ada 4 titik yang dilarang untuk pemasangan APK yakni tempat ibadah termaksud halamannya, Rumah sakit atau pelayanan kesehatan, Gedung milik pemerintah dan lembaga pendidikan atau sekolah” ungkapnya

Menurut Ricky, sebagai lembaga pemantau sekaligus edukasi masyarakat, JPPR Butur akan terus melakukan pantauan disetiap ruang-ruang kontestasi pilkada guna menjaga kwalitas demokrasi

“Untuk itu, kami meminta kepada pihak bawaslu Butur selaku pengawas pemilu untuk melakukan tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku dan menertipkan APK tersebut sesegera mungkin” tuturnya.

Reporter : Denny

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *