Jelang Sidang, Rekan Randi Nginap di Kejaksaan

Hukum & Kriminal391 Dilihat

KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Jelang sidang ketiga kasus penembakan Randi, mahasiswa Universitas Haluoleo (UHO) Kendari, sejumlah rekannya menggelar aksi solidaritas di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, Kamis (13/8/2020).

Tidak hanya menggelar aksi unjuk rasa, sebagai bentuk solidaritas atas meninggalnya Randi dalam aksi unjuk rasa di kantor DPRD Sultra, pada September 2019. Rekan-rekan mahasiswa Randi, juga melakukan aksi nginap di depan kantor Kejari Kendari.

Dalam aksinya, para mahasiswa itu membawa sejumlah atribut, serta sejumlah ungkapan yang dituliskan disebuah kardus sebagai protes dan kekecewaan kepihak kepolisian yang diduga sebagai pembunuh dua mahasiswa.

Salah seorang rekan Randi, Rahman Paramai mengungkapkan, aksi yang dilakukan dirinya bersama dengan rekan-rekannya, untuk memperingati tragedi September Berdarah (Sedarah) yang menewaskan Randi dan Muhammad Yusuf Kardawi pada 26 September 2019 lalu.

“Disamping itu, kita juga bakal mengawal proses sidang yang telah berlangsung selama dua kali. Sebagai bentuk solidaritas kawan-kawan mahasiswa, terhadap kasus yang menewaskan dua kawan kami,” ungkapnya.

Ia berharap, proses hukum juga persidangan yang tengah berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dapat menghasilkan proses hukum yang adil. Selain itu, ia juga meminta, agar hakim tidak diintervensi oleh pihak manapun dalam mengambil keputusan.

Sementara, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Herman Darmawan mengatakan, agenda sidang yang akan dipimpin oleh Hakim Ketua, Agus Widodo ini beragendakan pembuktian dengan pemeriksaan saksi-saksi.

“Saksi ada empat orang mahasiswa. Mereka akan mengikuti sidang secara virtual (online) dari Kejari Kendari dan sidang berlangsung secara terbuka,”  bebernya.

Untuk diketahui, dalam aksi solidaritasnya para mahasiswa ini membawa tenda, alat tidur, alat masak dan sejumlah peralatan pendukung untuk menginap. Mereka menggelar tempat tidur itu di atas trotoar tepi jalan Abdullah Silondae.

Sementara itu, terdakwa polisi aktif Brigadir AM dikabarkan akan menghadiri sidang secara virtual dari Markas Besar (Mabes) Polri di Trunojoyo, Jakarta Selatan.

 

*Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait