KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Jelang hari raya idul adha, DPRD Kota Kendari menghimbau Rumah Pemotongan Hewan (RPH) setempat untuk tidak menyembelih sapi betina produktif. Sebab menyembelih hewan produktif sama saja dengan memotong pengembag biakan sapi di Kota Kendari
Anggota Komisi II DPRD Kota Kendari Arwin mengatakan, penyembelihan sapi betina produktif sudah tidak dipebolehkan lagi sejak keluarnya undang-undang nomor 41 tahun 2014. Dengan begitu, untuk Kota Kendari penyembelihan sapi produktif juga tidak diperbolehkan.
“Implementasi tentang aturan itu telah disosialisasikan kepada masyarakat dalam kurun tiga tahun terakhir, secara berturut-turut Oleh Pemderintah Kota Kendari. Bahkan Dinas Pertanian sudah melakukan upaya prefentif atau pencegahan dengan melakukan pengawasan,”jelasnya, pada kendariaktual.com, Minggu (19/7/2020).
Politisi Partai Nasdem ini mengungkapkan, pihaknya bersama-sama dengan komisi II DPRD Kota Kendari akan melakukan pengawasan langsung ke RPH Kota Kendari. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya pemotongan sapi-sapi produktif.
“Saat ini pemerintah Kota Kendari memiliki target untuk menjadi daerah swansembada daging sapi. Untuk itu, program pelarangan pemotongan sapi produktif menjadi salah satu langkah yang dilakukan,”ujarnya.
Untuk itu tuturnya, peran aktif dari Dinas Pertanian dan Peternakan Kota Kendari harus lebih maksimal lagi dalam melakukan pengawasan dilapangan. Sebab tidak menutup kemungkinan masih banyak masyarakat yang menyembelih sapi produktif.
“Haru ada langkah yang nyata dari Dinas terkait dalam hal ini. Sebab jika kita menginginkan predikat sebagai salah satu daerah penghasil daging sappi maka harus melakukan langkah pengawasan yang ketat,”tuturnya.