KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Meningkatnya angka positif dan munculnya varian baru Covid-19 jelang perayaan Idul Adha 1442 H, membuat pemerintah melalui Menteri Agama (Menag) RI mengeluarkan Surat Edaran pembatasan aktivitas keagamaan di rumah ibadah.
Kepala Bagian (Kabag) Tata Usaha (TU) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Tenggara (Sultra) Muhammad Basri mengungkapkan, bahwasanya Surat Edaran Menag No 13 Tahun 2021 tersebut akan ditindak lanjuti sebagai bagian dari upaya pencegahan penularan dan penurunan angka positif Covid-19.
“Jadi kemarin itu kami sudah rapat bersama para kepala kantor kemenag di 17 Kabupaten/Kota, kepala Kantor Urusan Agama (KAU) dan para tokoh serta penyuluh agama se-Sulawesi Tenggara. Yang mana hasil rapat itu nantinya akan di tindaklanjuti oleh mereka,” ungkap Basri saat dihubungi via telepon oleh kendariaktual.com Minggu (27/6/2021).
Lebih lanjut ia mengutarakan, jelang pelaksanaan Idul Adha pihaknya juga akan mulai mensosialisasikan Surat Edaran No. 13 tersebut melalui media. Agar terjalin kerjasama antara masyarakat dan pemerintah dalam upaya pencegahan penularan dan angka positif Covid-19.
“Jadi untuk zona hijau dan kuning itu boleh saja melaksanakan ibadah sholat Idul Adha di lapangan tetapi harus mengantongi surat izin Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Pemerintah setempat. Kemudian takbir keliling juga di tiadakan tetapi diganti dengan takbir di masjid dengan penerapan protokol kesehatan tentunya dan isi masjid hanya dibolehkan 10% dari kapasitas masjid. Intinya kita akan menindak lanjuti hal ini sampai di pelosok desa,” ujarnya.
Dengan begitu Basri juga berpesan kepada masyarakat untuk tetap bersabar, dan fokus melaksanakan ibadah serta tetap menjaga diri dengan menerapkan protokol kesehatan.
“Marilah kita tetap bersabar, kemudian kita laksanakan ibadah dengan sungguh-sungguh dan jangan lupa juga tetap memperhatikan protol kesehatan,” pungkasnya.
Reporter : Erviana Hasan
Editor : M Rasman Saputra