KENDARIAKTUAL.COM, BURANGA – Menjanjikan uang Rp 50 Ribu, seorang lelaki berinisial LA (60) mencabuli seorang anak dibawah umur 11 beriisial EL (11) di Keluranan Bone Lipu Kecamatan Kulisusu Kabupaten Buton Utara (Butur). Atas tindakannya tersebut LA harus mempertanggung jawabkan perbuatannya pada hukum dan diamankan oleh tim Walet Reskrim Polres Butur.
Kasat Reskrim Polres Butur Iptu Sunarton mengatakan, berdasarkan pengakuan dari pelaku sudah melakukan tindakan tidak senonohnya tersebut kepada EL sejak 2 Desember 2020 dan nerlangsung sebanyak 4 kali.
“Korban dijanjikan akan diberikan uang Rp 50 ribu oleh LA untuk melayani nafsu pelaku, “jelasnya, pada kendariaktual.com, Kamis (4/3/2021).
Terungkapnya kasusu pencabulan ini katanya, berawal dari surat ancaman dari pelaku ke korban. Tetapi surat ancaman pelaku tersebut diketahui oleh orang tuan korban yang langsung melaporkannya ke Polres Butur.
“Karena sudah tidak pernah melayani nafsu birahi pelaku, korban diancam oleh LA dengan mengirim surat. Tetapi surat diketahui ibu korban yang langsung melapor ke kami dengan laporan polisi nomor LP/14/III/2021/Sultra/Res Buton Utara/SPKT tanggal 3 Maret 2021,”ujarnya.
Setelah menerima laporan tuturnya, tim Walet Reskrim Butur langsung mengamankan pelaku yang sementara tidur dikamarnya. Untuk saat ini pelaku diamankan di sel tahanan Mapolres Butur untuk proses hukum lebih lanjut.
Reporter : Deni
Editor : M Rasman Saputra