KENDARIAKTUAL.COM,KENDARI – Tim Opsnal Unit 1 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sultra berhasil mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) NH sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu di jalan Latsitarda Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.
Dir Resnarkoba Polda Sultra Eka Faturahman melalui Humas Polda Sultra Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan,awal mula penangkapan berawal dari hasil penyelidikan tim tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu di Perumahan Kendari Indah Blok G No.10 Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari. Dua Kelurahan Lahundape Kecamatan Kota Kendari.
“Hari ini sekitar pukul 7.50 wita tim opsnal melakukan observasi dan pengamatan, tak berselang lama tim langsung menangkap pelaku NH dan mengamankan barang bukti di rumah kos- kosan Rakha No. 41 yang beralamatkan di Jalan Latsitarda Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, 7 sachet paket narkotika dengan berat bruto 8,74 gram,”ungkap Dolfi Kumaseh, Senin (5/7/2021).
Selanjutnya Tim membawa pelaku bersama barang bukti yang disita ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk dilakukan proses penyidikan.
“Dari pengakuan pelaku ia memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seorang laki-laki di kota Unaaha dengan cara transaksi tempel di TPU Punggolaka dengan menggunakan alat komunikasi handphone,”jelasnya.
Dan untuk mempertangungjawabkan perbuatanya kedua pelaku akan di jerat pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 thn 2009 ttg Narkotika. Dengan hukuman penjara paling cepat 6 tahun dan paling lama seumur hidup,”jelasnya.
Reporter : Krismawan
Editor : M Rasman Saputra