KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Kepala Staf Ahli Gubernur bidang pemerintahan dan hukum politik Sulawesi Tenggara (Sultra) Hery Alamsyah ditunjuk untuk menduduki jabatan Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Buton Utara (Butur). Penunjukkan Hery Alamsyah sesuai dengan SK Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian nomor 131.74.3715 tahun 2020.
SK tersebut diserahkan langsung oleh Gubernur Sultra, Ali Mazi kepada Hery Alamsyah di rumah jabatan (Rujab) Gubernur Sultra, Jumat (9/10/2020).
“Sesuai SK yang saya terima, secara efektif saya ditugaskan mulai 1 Oktober sampai 5 Desember 2020,” jelas Hery seusai serah terima SK di Aula Merah Putih, Rumah Jabatan Gubernur.
Menurutnya, berdasarkan SK bertanggal 7 Oktober 2020 tersebut, ada beberapa tugas yang diembannya sebagai Pjs Bupati Butur. Seperti memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.
Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat. Memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Butur yang definitif serta menjaga netralitas aparatur sipil negara pada Pilkada yang akan dilaksanakan pada Desember 2020.
“Juga melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah dan menandatangani peraturan daerah, setelah mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri. Melakukan pengisian pejabat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri,” ujarnya.
Selain itu, ia mengaku, juga memiliki tanggungjawab untuk melaksanakan tugas selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19. Yang mana tugas dan kewenangannya antara lain, memperhatikan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/5184/SJ tanggal 17 September 2020 tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di daerah.
Hery menjelaskan, dirinya juga mendapat arahan dari Gubernur agar tetap konsisten dan konsekuen dalam menjalankan tugas sebagaimana yang diamanatkan dalam surat keputusan tersebut. Setelah berakhirnya masa tugas sebagai Pjs Butur, lanjutnya, ia diminta untuk menyerahkan laporan hasil pelaksanaan tugas Pjs kepada Mendagri melalui Gubernur.
“Secara spesifik, laporan tersebut berisi tentang kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat pada saat kampanye pilkada. Laporan mengenai gambaran umum netralitas ASN pada saat pelaksanaan kampanye pilkada, laporan tentang langkah-langkah kebijakan strategis yang dilakukan oleh Pjs Butur,” tutupnya.
Untuk diketahui, secara efektif mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sultra tersebut akan bertugas hingga tanggal 5 Desember 2020. Ia ditunjuk sebagai Pjs Bupati Butur untuk menggantikan Abu Hasan yang kembali maju dalam Pilkada mendatang, sebagai calon petahana.
Reporter : Hadi