KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyebut PT Virtue Dragon Nickel Industry Park (VDNIP) dan PT Obsidian Stainless Steel (OSS) sebagai salah satu perusahaan yang mematuhi aturan ketenagakerjaan kerjaan.
Kepala Disnakertrans Sultra LM. Ali Haswandy mengatakan, dihari buruh ini pihaknya lebih menekankan pada kesejahteraan dan keselamatan kerja. Untuk itu, pihaknya menginginkan seluruh perusahaan yang ada di Sultra bisa mematuhi aturan ketenagakerjaan kerjaan.
Untuk itu ungkapnya, beberapa perusahaan besar di Sultra sudah bisa menerapkan aturan tersebut dengan baik. Perusahaan yang dimaksudkannya yakni PT VDNIP dan PT OSS.
“Tim kami sudah turun di dua perusahaan yang berada di Kecamatan Morosi Kabupaten Konawe ini. Hasilnya, Upah Minimum Propinsi (UMP) yang kita tetapkan Rp 2,1 juta jumlahnya sudah dilampaui kedua perusahaan ini,”jelasnya pada kendariaktual.com, saat peringatan Hari Buruh Internasional di kawasan PT VDNIP, Senin (1/5/2023).
Haswandy menuturkan, bukan hanya terkait upah jaminan kesehatan dan perlindungan kerja juga diberikan kepada Tenaga Kerja Lokal di dua perusahaan adalah Cina tersebut.
Selain itu lanjutnya, PT VDNIP dan PT OSS juga memberikan perhatian pada karyawannya untuk meningkatkan kompetensinya dalam menjalankan tugasnya.
“Kami sangat mengapresiasi dengan dikirimkan Tenaga Kerja lokal untuk mengikuti pelatihan di China. Hal ini tentunya sangatlah positif untuk meningkatkan kopetensi pekerja lokal kita,”tuturnya.
Reporter : Yudhistira
Editor : Rasman