KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Kendari mengeluarkan kebijakan penghapusan denda bagi pelanggannya yang telat membayar pada April hingga Juni lalu. Tetapi akibat dari itu PDAM Kota Kendari mengalami penurunan omset hingga ratusan juta.
Direktur PDAM Kota Kendari Damin mengatakan, kebjiakan penghapusan denda ini dilakukan pada awal masa pandemi covid 19. Penghapusan denda ini berlaku pada pelanggan yang pelaku usaha maupun masyarakat biasa di Kota Kendari.
Tetapi ungkapnya, akibat penghapusan denda ini membuat pendapatan PDAM Kota Kendari dari rekening air pelanggan anjlok hingga ratusan juta rupiah. Akibatnya, berdampak pada beban operasional PDAM Kota Kendari.
“Setelah kami melalukan evaluasi penerimaan PDAM Kota Kendari hanya bersumber dari rekening air yang dibayarkan pelanggan. Kondisi ini ternyatan membebani biaya operasional PDAM, “jelasnya, di ruang kerjanya, Selasa (22/9/2020).
Untuk itu tutur Damin, untuk pembayaran Juli 2020 denda sudah diberlakukan seperti biasa. Sebab hilangnya denda membuat pendapatan perusahaan air minum milik Pemerintah Kota Kendari ini menurun sangat drastis.
Damin menerangkan, selama pandemi covid 19 pendapatan dari hotel, rumah sakit dan pelaku usaha lainnya memang sangat menurun. Sebab jumlah hunian di hotel-hotel juga mengalami penurunan sehingga penggunaan air bersih juga menurun.
“Kami harapkan dengan diberlakukannya kembali denda ini bisa menormalkan pendapatan PDAM Kota Kendari. Sebab sejak denda mulai diberlakukan masyarakat sangat antusias membayar tagihan air,”tuturnya.
Reporter : Rezky