KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI -Pengadilan Negeri Kendari menggelar sidang dugaan pemalsuan dokumen PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS), Selasa (30/1/2021) dengan agenda mendengarkan kesaksian saksi dari para terdakwa.
Dalam sidang kali ini saksi yang dihadirkan Hamrin salah seorang Direktur dan juga sebagai pihak pengurus dokumen PT TMS diawal berdirinya pada 2003 lalu.
Hamrin dalam kesaksiannya mengatakan, dalam pengurusan dokumen PT TMS, segala biaya yang dibutuhkan oleh Hamrin ditanggung oleh Amran Yunus.
“Ketuka saya mengurus dokumen PT TMS ini semua biaya dari Pak Amran Yunus,”jelas Hamrin dalam sidang di Pengadilan Negeri Selasa (30/3/2021) .
Hamrin menerangkan, dalam komposisi struktur pemegang saham, ada tiga nama yakni Amran Yunus (40 persen), Muhammad Lutfi (30 persen) dan Ali Said (30 persen), namun fakta di dalam pengurusan semua biaya dari Amran Yunus.
“Saya tidak pernah bertemu dengan Muhammad Lutfi dan Ali Said, apalagi mendapatkan dana untuk mengurus ini (PT TMS, red),” ungkapnya.
Hamrin menuturkan, masuknya nama Muhammad Lutfi dan Ali Said dilatar belakangi hubungan pertemanan diantara mereka.
“Jujur saja mereka (Muh Lutfi, Ali Said) ada di dalam akte karena saat itu Amran Yunus Ketua HIPMI Sultra, Muhammad Lutfi Ketua HIPMI Pusat, dan Ali Said Waketum kalau tidak salah, karena pertemanan-pertemanan ini namanya ada,” tuturnya
Lebih lanjut Hamrin menambahkan, sejak berdirinya PT TMS pada 2003 sampai 2017 hingga dirinya sudah tidak di TMS lagi, PT TMS tidak melakukan aktivitas apapun.
“2003 hanya akte dan NPWP, 2013 pengurusan IUP dan biayanya dari Pak Amran Yunus. Selanjutnya vakum tidak ada aktivitas mau perdagangan atau kontraktor umum tidak ada aktifitas,” ungkapnya.
Penulis : M Rasman Saputra