KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Lahirnya putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor : 57 P/HUM/2022 yang mengabulkan permohonan Judicial Review (JR) Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang dan Wilayah Konawe Kepulauan No. 2 tahun 2022 (Perda RTRW), belakangan ini sedang ramai diperbincangkan oleh masyarakat Sulawesi Tenggara.
Bahkan ada beberapa kalangan yang sudah merespon putusan ini dengan pernyataan dimedia online, aksi demonstrasi dan lain sebagainya, yang mayoritas meminta agar Pemerintah segera mencabut IUP Operasi Produksi (OP) yang ada di Pulau Wawonii.
Menanggapi hal itu, Dewan Pimpinan Daerah GMNI Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Ketua Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam, Lukman Syarifuddin menyampaikan bahwa kita semua menghormati dan menghargai Putusan MA, akan tetapi kita juga harus jernih memaknai bahwa putusan tersebut tidak serta merta menghentikan Aktivitas perusahaan pertambangan yang sedang berjalan di pulau wawonii.
Karena ungkapnya, penghentian kegiatan pertambangan di Pulau Wawonii dapat dilakukan apabila IUP OP nya telah dicabut oleh intansi yang berwenang,
“Kita semua tentu menunggu Langkah apa yang akan diambil oleh pemprov Sultra dan Pemkab Konawe Kepulauan pasca putusan tersebut.
Oleh karena itu kami menghimbau kepada semua pihak untuk menahan diri agar tidak terprovokasi dengan Video-video penolakan tambang di Pulau Wawonii yang beredar dimedia socialk”jelasnya pada kendariaktual.com, Selasa (21/3/2023).
Dituturkannya, masyarakat jangan terpancing karena jangan sampai isu tersebut sengaja diframing oleh pihak tertentu untuk kepentingan pribadi mereka, Yang pada akhirnya mengorbankan banyak pihak.
Terutama kepada seluruh mahasiswa yang ada di Sulawesi Tenggara,
“Kita sebagai insan akademis yang selalu mendahulukan kajian terhadap sebuah isu sebelum melakukan Gerakan. tentu untuk mendapatkan informasi yang valid dan objektif, kita harus menggali dari kedua belah pihak. Agar keberpihakan kita betul-betul untuk kepentingan masyarakat,”ungkapnya
Terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) No.67/G/LH/2022/PTUN.KDI tuturnya, pada pokoknya membatalkan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) No.949/DPMPTSP/XII/2019 tentang persetujuan perubahan IUP OP PT.GKP,.
Selain itu tukasnya, pihaknya menyampaikan bahwa sebagai Negara Hukum harus menghargai proses hukum yang sedang berjalan, kita percayakan kepada Pengadilan untuk memutus. Sebab masih ada upaya hukum Banding dan Kasasi lagi.
Reporter : Deri Irawan
Editor : Rasman