KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Seorang Kuli bangunan AD (24) nekat menikam pemilik rumah dan pembantu rumah tangga (PRT) di kawasan Blue Stone Blok H Nomor 1C Citraland di Kelurahan Kambu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari,Sulawesi Tenggara (Sultra).
sebelum melakukan aksi pelaku mengambil BH korban yang berada di dalam rumah dengan modus menutupi wajah agar tidak dikenali.
Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto melalui Kabag Ops Polres Kendari, AKP Bahtiar Mengatakan, sekitar Pukul 05.00 Wita Minggu (6/6/2021) saat pelaku beraksi,ingin mengambil barang-barang berharg pemilik rumah. Dan saat itu pelaku masuk ke ruang tamu tiba-tiba Korban HS (Asisten Rumah Tangga/ART) terbangun dan menciduk pelaku melakukan aksinya.
“saat pelaku terciduk ia langsung mencekik leher dan menutup mulut HS, sehingga HS melakukan upaya perlawanan, karna merasa panik pelaku langsung menikam dada sebelah kanan HS”ungkap Bahtiar,Senin (7/6/2021).
Tak berselang lama pemilik rumah AYS mendengar teriakan dari HS di ruang tamu sehingga pemilik rumah turun untuk mengecek dan mendapati HS telah dianiaya oleh pelaku. Setelah melihat pembantunya di aniaya pemilik rumah tersebut langsung teriak, namun itu juga pelaku langsung menghantam wajah AYS tepatnya pada mata bagian kanan.
“Karen panik pelaku langsung melarikan diri melalui jendela kamar HS.Tak selang beberapa lama pihak kami langsung melakukan penyergapan terhadap pelaku yang diketahui saat itu berada diseputar pasar andonohu. Kita ikuti petunjuk dari rekaman CCTV yang ada di lokasi itu,sehingga pelaku langsung kita amankan dan dibawah ke Polres Kendari,”jelasnya.
Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini, namun korban yang mengalami tusukan telah di rujuk ke rumah sakit guna mendapatkan penanganan medis sebab pisau pelaku masih tertancap di dada HS.
Atas tindakan tersebut, pelaku dikenakan pasal Penganiayaan sebagaimana di maksud pasal 351 Ayat (1) KUHP, maksimal 2 tahun 8 bulan hukuman penjara.
Reporter : Krismawan
Editor : M Rasman Saputra