KENDARIAKTUAL.COM, BURANGA– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Buton Utara (Butur) didesak untuk segera melaporkan Sekretaris Daerah (Sekda), Muh. Hardhy Muslim ke Mentri Dalam Negri (Mendagri) dan KASN terkait nonjob atau pembebastugasan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Desakan itu disampaikan Forum Mahasiswa Menggugat saat menggelar aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Butur, Jumat (10/9/2021).
Salah seorang orator, Sudin mengatakan, nonjob sejumlah ASN tanpa dasar hukum yang kuat, hal itu sama saja dengan melakukan pembunuhan karakter putra daerah. Sehingga mereka harus dikembalikan kepada jabatan semula
“Ini sangat ironis, ada yang tidak memenuhi syarat tapi sudah diberi jabatan,” ungkap Sudin.
Menurut dia, pembebastugasan atau nonjob sejumlah ASN tersebut harus disikapi secara serius.
“Butur ini lahir atas perjuangan seluruh masyarakat Butur. Sehingga persoalan ini harus dituntaskan,” pungkasnya.
Lebih jauh, akibat nonjob atau pembebastugaskan sejumlah ASN tersebut pelayanan publik tidak berjalan optimal
“Seperti di Badan Keuangan Daerah (BKD) yang terjadi kekosongan pimpinan, sehingga proses pencairan anggaran di OPD terhambat karena tidak ada yang berani menandatangani dan mengeluarkan SP2D,” bebernya.
Ketua DPRD Butur Diwan mengatakan, persoalan pelantikan pejabat yang dilakukan pekan lalu merupakan kewenangan penuh pemerintah daerah.
“Namun aspirasi yang disampaikan Forum Mahasiswa Menggugat, tetap kami akan tindaklanjuti,” katanya.
Menurut Diwan, soal nonjob, DPRD Butur akan mempelajari aturannya seperti apa. Sehingga persoalan itu akan dikonsultasikan terlebih dahulu.
“Kami juga akan telusuri kenapa terjadi seperti ini,” pungkasnya
Wakil Ketua DPRD Butur Ahmad Afif Darvin menyatakan, pihaknya konsisten terhadap tuntutan yang disampaikan Forum Mahasiswa Menggugat ini.
“Tuntutan teman-teman ini sebentar kita akan rapatkan bersama teman-teman. Kita akan pelajari aturannya. Sebentar kita koordinasi untuk hearing. Hasil ini akan menjadi bahan kita untuk melaporkan ke Mendagri dan KASN,” tegasnya.
Anggota DPRD Butur Rahman menegaskan, sejak awal pihaknya konsisten mendukung langkah yang dilakukan sejumlah ASN yang dibebastugaskan atau nonjob untuk menempuh upaya hukum.
“Secara kelembagaan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) akan memperjuangkan hak-hak ASN yang tertindas ini,” tegasnya.
“Kita akan panggil Sekda dan seluruh tim yang terlibat dalam pelantikan tersebut,” tambahnya.
Rahman menegaskan, seharusnya semua pihak memiliki pemikiran yang sama untuk membangun daerah. Tetapi bila ada arogansi seperti yang terjadi maka daerah ini tidak maju.
Diketahui, pada Jumat 3 September 2021, Bupati Butur Ridwan Zakariah melakukan pelantikan dan menonjob sejumlah ASN. Parahnya, hingga saat ini para ASN tersebut belum mengantongi SK. Sehingga mereka kebingungan akan berkantor dimana.
Reporter : Denny
Editor : Wahyu.