Empat Pemakai Sabu di Koltim Jalani Rehabilitasi

KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Dua oknum Kepala Desa (Kades) bersama dua masyarakat lainnya yang tertangkap saat pesta narkoba di Kecamatan Ladongi, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis shabu.

Direktur Reserse Narkoba, Kombes Pol M. Eka Faturrahman mengatakan, meskipun positif menggunakan narkoba namun keempatnya tidak ditahan.

“Alasan tidak dilakukan penahanan kepada kedua kades serta dua masyarakat lainnya karena temuan barang bukti shabu yang cukup kecil cuman 0,7 gram. Serta yang bersangkutan terbukti hanya sebagai pemakai, bukan pengedar,” kata Eka Faturrahman, saat menggelar press conference di Aula Direktorat Narkoba, Senin (7/9/2020).

Dikatakan, empat pemakai sabu yang ditangkap pada Senin (31/8/2020) tersebut diarahkan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) untuk menjalani rehabilitasi sesuai pasal 127 Undang-Undang Narkotika.

Eka menyebutkan, empat pemakai yang direkomendasikan untuk direhabilitasi yaitu, Kamaruddin (Kepala Desa Wundubite), H. Husaini (Kades Anggoloosi), Alfian dan Sam.

Sementara itu, indikasi keterlibatan seorang perwira berinisial GY dalam kasus pemerasan terhadap empat pemakai tersebut masih didalami oleh propam Polda Sultra.

Kata Kabid Propam, Kombes Pol, Bambang Satriawan mengatakan, mereka masih melakukan pendalaman pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

Sudah enam orang saksi telah diperiksa atau diminta keterangannya. Baik pemakai shabu maupun saksi dari anggota Polda yang melakukan penangkapan malam itu.

“Masih kita dalami dan kita akan proses siapa saja yang terlibat,” ucap mantan Kapolres Kolaka ini.

Sekedar diketahui, Senin (31/8/2020), anggota kesatuan narkoba Polda Sultra melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap dua kades serta dua warga lainnya di kecamatan Ladongi. Keempatnya ditangkap saat sedang melakukan pesta shabu.

Setelah digelandang menuju Polda ternyata keempat pelaku dilepas. Diduga mereka membayar sejumlah uang kepada petugas polisi.

Reporter : Rezky

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *