Edarkan Narkoba Warga Korumba Terancam Hukuman Seumur Hidup

Hukum & Kriminal1117 Dilihat

KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI  – seorang wanita Warga Jl Ronga 1 Kelurahan Korumba Er (49l terancam hukuman seumur hidup setelaj tertangkap memiliki dan akan mengedarkan narkoba jenis shabu,  Minggu (19/6/2022).

Kasar Narkoba Polresta Kendari AKP Hamka memgatakan, kronologi penangkapan ER ini bermula pada Minggu ( 19/6/2022) sekitar jam 17.00 wita anggota lidik Satuan Resnarkoba Polresta Kendari mendapat info dari masyarakat bahwa akan terjadi Penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika jenis shabu disalah satu Kontrakan Jl. Ronga I.

“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat  sekitar jam 18.45 wita anggota lidik satuan resnarkoba polresta Kendari langsung melakukan penggerebekan dilokasi kontrakan dimaksut dan mengamankan seorang perempuan berinisial ER,”jelasnya pada kendariaktual.com, Selasa (21/6/2022).

Kasat Narkoba menerangkan, sesudah melakukan penggeledahan dan saat itu ditemukan barang bukti narkotika diduga Shabu sebanyak 22 sachet yang disimpan dibeberapa tempat didalam kamar tersebut,

Selain mengamankan barang buktu narkoba jenis shabu lanjut Kasat Narkoba, anggota Satuan Resnarkoba mengamankan barang bukti non narkotika berupa 1 buah bong, sebuah dos Handphone merk Samsung, 1 buah korek api gas, 2 buah sendok shabu, 2 (dua) buah pireks kaca, 1 (satu) buah sumbu, 1 (satu) tas warna hitam, 1 (satu) buah Handphone merk Nokia warna hitam dengan sim card milik perempuan tersebut,

“Sesudah itu terlapor dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Polresta Kendari guna proses selanjutnya,”ujarnya.

Berdasarkan pengakuan terangka ungkapnya, keuntungan yang didapatkan bila berhasil mengedarkan paket Shabu tersebut adalah uang Rp. 1.500.000 –

Akibat tindakannya tutur Hamka, tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama penjara seumur hidup.

 

Reporter : Yudhistira
Editor      : Rasman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *