KENDARIAKTUAL.COM, WANGI-WANGI – Kepala Desa Tanomeha, Kecamatan Kaledupa Selatan, Mardan dilaporkan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu), Kabupaten Wakatobi atas dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan umum (pemilu).
Ia dilaporkan oleh salah seorang pemuda pemerhati demokrasi, Baharudin di Kantor Gakumdu Wangiwangi, Selasa 27 Oktober 2020 karena diduga melakukan pengancaman terhadap Kangkang, warga dusun Lohoa yang tidak mendukung Arhawi-Hardin Laomo (HALO) pada Pilkada 2020.
Baharudin mengatakan jika laporan itu atas dasar pengakuan Kangkang saat kampanye paslon nomor urut 2, Haliana-Ilmiati Daud (HATI) di Desa Tanomeha, pada 20 Oktober 2020.
“Saat ditanyai jurkam, Kangkang mengaku pernah diancam kadesnya jika tidak mendukung Arhawi, maka rumahnya akan dibakar. Ancaman itu dilakukan Kades di bawah kolong rumah saat pencairan BST, 14 Oktober 2020 lalu,”beber Baharudin.
Mendengar pengakuan itu, Baharudin meminta Kangkang untuk memberikan informasi detail soal peristiwa tersebut agar menjadi bahan pelaporannya.
Baharudin mengaku terpanggil untuk melaporkan hal tersebut, karena telah merusak tatanan demokrasi pilkada.
Dalam laporannya, Baharudin membawa dua saksi dan surat pernyataan Kangkang secara tertulis sebagai barang bukti dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu tersebut.
Sebelumnya, Mardan juga melaporkan sejumlah masyarakat dan tim pemenangan HATI dengan dugaan tindak pidana pemilu undang-undang nomor 10 tahun 2016, pasal 187 ayat 2 terkait huruf C menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik dan/atau kelompok masyarakat ke Sentra Gakkumdu.
Terkait laporan pemuda pemerhati demokrasi, Koordinator Divisi Hukum Penanganan Pelanggaran Sentra Gakkumdu Wakatobi, La Ode Januria menjelaskan, Gakumdu akan mengkaji laporan tersebut, apakah laporan itu memenuhi syarat formil dan materil atau tidak.
“Jika memenuhi syarat, maka Gakumdu akan melanjutkan proses hukum,”ujarnya, saat ditemui Wangiwangi, Jumat, (30/10/2020).
Kemudian terkait laporan kepala desa Tanomeha, Mardan, sebagaimana peraturan Bawaslu 8 tahun 2020 pihaknya telah menerima untuk dilakukan pembahasan pertama.
“Kemarin dulu dia lakukan perbaikan, sehingga kemarin telah kami terima untuk dilakukan pembahasan pertama. Untuk menemukan peristiwa pidana pemilihan, mengumpulkan bukti-bukti. Untuk membuat kajian itu, kami mengundang pelapor dan juga mengundang terlapor,”katanya.
Setelah itu berlanjut ke pembahasan kedua, akan ditentukan apakah ditidak lanjuti atau tidak, kalau ditindak lanjuti maka akan masuk ke pembahasan selanjutnya.
“Kemudian untuk jangka waktu pembahasan pertama kami diberi waktu lima hari. Lalu masuk ke pembahasan kedua. Inikan baru pembahasan pertama. Dipembahasan kedua itulah menentukan bahwa ada pidananya atau tidak,”ucapnya.
Terkait politik adu domba pasal 187 ayat 2
Di perbawaslu 5 tentang sentra Gakkumdu itu bahwa pihaknya mengumpulkan bukti-bukti, kemudian menentukan ada pidananya atau tidak.
Dipaparkannya, pasal 18 ayat 2 dalam melakukan kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengawas pemilihan dapat mengundang pelapor, terlapor, saksi dan/atau ahli untuk dimintakan keterangan dan/atau klarifikasi.
“Nanti dipembahasan kedua baru kita tentukan apakah masuk fitnah atau tidak. Untuk memastikan bahwa fitnah, adu domba atau tidak, harus undang ahlinya. Jadi intinya bahwa pembahasan pertama untuk membuat kajian kami dapat mengundang ahli jika di butuhkan,”paparnya.
Tambah dia, pembahasan pertama itu juga pihaknya juga sudah melakukan klarifikasi dibawah sumpah.
“Jadi ada sumpahnya, supaya secara resmi kita sudah melakukan klarifikasi,”terangnya
Reporter : La Ode Suhardin