KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Satreskrim Polres Kendari berhasil menangkap pelaku sepasang kekasih A (21) dan T (28) untuk bekerjasama melakukan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di Jalan Wayong, Kelurahan Pomdambea, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
Wakapolres Kendari Kompol Muhammad Alwi mengatakan, Kedua pelaku A dan T ini ditangkap oleh tim Streskrim Polres Kendari di sekitaran daerah puuwatu.
“Kedua pelaku ini melakukan aksinya dengan cara sistem mobile atau keliling mencari sasaran motor yang akan dicuri sekitaran pukul 00.00 wita. Saat kililing ke dua pelaku melihat sepeda motor yang terparkir di teras rumah milik korban yang saat itu korban tertidur pulas di kursi dan kunci motor tersimpan di meja,” ujar Alwi, Jumat (15/10/2021).
Lanjutnya, pelaku T menyuruh A menunggu diluar dan T melakukan aksinya mengambil motor milik korban langsung melarikan diri,dan hasil curian motor itu lalu dijual ke penadah yang saat ini juga telah diamankan di Polres Kendari.
“Dari hasil penjualan itu mereka gunakan bersama-sama, Selain MA dan MS, tim Buser 77 Polres Kendari juga mengamankan 3 pelaku Curanmor lainnya yang sudah beberapa kali beraksi di Kota Kendari. Ada 3 lagi yang kita amankan yaitu RH, HA dan MI. Peran ketiganya ini sebagai penadah motor hasil curian yang dilakukan oleh MA dan MS. Jadi total yang sudah diamankan keseluruhan pelaku kasus Curanmor sebanyak 5 orang,” jelas Alwi.
Para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Kendari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.Untuk diketahui akibat perbuatannya sepasang kekasih diduga melanggar Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, sedangkan untuk tersangka R, H dan I terancam terkena Pasal 480 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Reporter : Krismawan
Editor : M Rasman Saputra