DPRD Tetapkan RAPBD Perubahan Konsel 2020 Jadi Perda

Konawe Selatan506 Dilihat

KENDARIAKTUAL.COM, ANDOOLO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara menetapkan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan tahun anggaran 2020 menjadi Peraturan Daerah (Perda). RAPBD ini ditetapkan DPRD bersama pemerintah setempat yang digelar di aula rapat Paripurna DPRD Konsel, Rabu (18/11/2020).

Penetapan RAPBD Perubahan diawali dengan penyampaian pandangan akhir fraksi-fraksi DPRD Konsel yang dihadiri 19 anggota DPRD dari keseluruhan 35 anggota. Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Konsel, Irham Kalenggo.

Ketua Fraksi Gerindra, Hasmawati bertindak sebagai perwakilan seluruh fraksi yang hadir dalam membacakan pandangan akhir fraksi.

Menurutnya, dalam melaksanakan fungsi Anggaran DPRD melakukan pembahasan dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) hal ini merupakan cerminan pelaksanaan pembangunan daerah dalam pengembangan akuntabilitas dan kapabilitas pemerintahan.

“Persoalan dalam perencanaan dan penganggaran menjadi penting untuk di cermati karena dapat di jadikan penilaian terhadap pemerintah,” ungkap Hasmawati.

Ia menambahkan, APBD juga merupakan salah satu instrumen kebijakan yang dapat digunakan sebagai alat untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan hidup masyarakat meski RAPBD Pemkab Konsel mengalami defisit.

“Maka Pemkab Konsel wajib melakukan langkah-langkah efisiensi, rekstrukturisasi serta rasionalisasi belanja yang signifikan agar tidak melampaui batas defisit yang diperkenankan sebesar 0,25 %. Hal ini bertujuan agar kesepahaman yang telah disepakati bersama bersifat transparan dan akuntabel kepada publik atau masyarakat luas melalui lembaga DPRD konsel,” urainya.

Di tempat yang sama, Plt Bupati Konsel, Arsalim Arifin mengungkapkan Penetapan RAPBD Perubahan 2020 merupakan salah satu keputusan yang penting. Setelah pihaknya bersama DPRD sepakat, hasilnya akan dibawa ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) atau dalam hal Gubernur Sultra, H Ali Mazi, SH.

Ia menuturkan pihaknya dan Dewan Konsel baru dapat menetapkan RAPBD 2020 setelah adan surat keputusan Gubernur Sultra bernomor 547 tahun 2020 tertanggal 16 November 2020 tentang evaluasi rancangan Perda Konsel dengan beberapa catatan perbaikan.

Secara khusus, beber Arsalim RAPBD memenuhi kebijakan refocusing dan revisi anggaran dalam upaya pencegahan dan penanganan Covid-19 dan penanganan dampaknya.

“Beberapa penyempurnaan telah dilakukan dengan memperhatikan hasil evaluasi tim anggaran pemerintah provinsi yakni penyesuaian nomor rekening kegiatan atau program-program di beberapa OPD. Kemudian perbaikan formulasi kalimat program yang disesuaikan dengan standar keuangan yang terukur serta melakukan efisiensi dan rekstrukturisasi serta rasionalisasi belanja untuk memenuhi batas toleransi defisit anggaran,” tutupnya.

 

Reporter: Ari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *