KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra) sebut alokasi anggaran untuk sektor pendidikan sebesar 26 persen, dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2021, sudah melampaui aturan yang di tetapkan Undang-undang.
Anggota Komisi IV DPRD Sultra, La Ode Frebi Rifai mengatakan, anggaran sektor pendidikan dari APBD Sultra tahun 2021 sudah sesuai dengan Undang-undang, bahkan melebihi 6 persen dari besaran yang seharusnya hanya 20 persen dari total dana alokasi khusus (DAK) maupun yang dibiayai oleh daerah.
“Kami sudah hitung dan disampaikan juga melalui badan anggaran di fraksi PDI- Perjuangan, bahwa memang khusus pendidikan itu sudah memenuhi,” kata Frebi saat ditemui awak media di Gedung Paripurna DPRD Sultra, Rabu (6/01/2021).
Frebi menambahkan, rencananya penetapan anggaran tersebut akan dilakukan, pada 8 Januari 2021 oleh DPRD Sultra.
“Tanggal delapan itu rencananya, jika tidak ada kendala Insha Allah akan ditetapkan penganggaran untuk sektor pendidikan,” tutupnya.
Reporter : Erviana Hasan
Editor: Randi Ardiansyah