KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) merancang pembentukan peraturan daerah (Perda) tentang pengendalian dan penanggulangan Covid 19.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRD Sultra A Bustam mengatakan, dibentuknya Perda tentang covid 19 ini sebagai bentuk tindak lanjut instruksi presiden nomor 6 tahun 2020.
“Selain instruksi Gubernur, Rancangan Perda tentang pengendalian dan penanggulangan covid 19 ini guna menaikan status peraturan Gubernur untuk meningkatkan status peraturan gubernur tentang peningkatan pelaksanaan protokol kesehatan dalam pencegahan penularan covid 19,”jelasnya, di ruang kerjanya, Kamis (24/9/2020).
Diungkapkannya, pembahasan Perda tentang covid 19 ini pihaknya menghadirkan Biro Hukum Pemprov Sultra dan Dinas Kesehatan Sultra serta kemenkumham serta Polda Sultra untuk merancang perda ini. Selain itu pihaknya menargetkan Perda ini akan diselresaikan pembahasannya selama dua minggu.
Dengan lahirnya perda ini nantinya lanjut Bustam, maka masyarakat yang melanggar protokol kesehatan seperti tidak memakai masker dapat ditindak dengan tegas. Bahkan untuk saat ini diwacanakan dalam Perda ini akan dimasukkan pointer pelaksanaan sidang ditempat bagi pelanggar.
“Selama ini tim yustisi tidak dapat memberikan sanksi tegas kepada masyarakat yang melanggar karena dasarnya hanya peraturan gubernur sehingga yang melanggar hanya diberikan sanksi sosial seperti push up dan membersihkan rumah ibadah,”tuturnya.
Reporter : Rezky