KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Jelang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2021, DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) mengingatkan agar sekolah-sekolah didaerah ini bebas akan pungutan liar (Pungli). Hal ini menjadi perhatian para legislator Sultra lantaran disinyalir adanya praktek pungli di PPDB beberapa tahun terakhir.
Ketua Komisi IV DPRD Sultra La Ode Frebi Rifai mengatakan, PPDB di tahun 2021 sekolah di Sultra diharapkan tetap kawal penerapan protokol kesehatan (Prokes) saat proses seleksi penerimaan diselenggarakan.
“Yah kalau penerimaan siswa baru itu yang paling kami ingatkan adalah protokol kesehatannya harus di perketat oleh pihak sekolah. Itu yang paling utama karena kita ini kan masih di dalam masa pandemi, hal ini perlu dipikirkan karena anak didik itu tidak sedikit dan itu sudah diluar pengawasannya orang tua,” kata Frebi pada kendariaktual.com Sabtu (16/4/2021).
Lebih lanjut Frebi menambahkan, dengan mulainya PPDB tahun 2021 ini pihaknya mengharapkan pihak sekolah lebih ketat dalam mengawasi oknum-oknum yang memberlakukan pungli bagi beberapa siswa.
“Selain itu dalam proses penerimaan siswa baru ini juga harus bebas dari pungli. Karena kita tahu bersama di tahun-tahun sebelumnya masih banyak terjadi,” imbuhnya.
Frebi mengungkapkan kasus pungli di satuan pendidikan merupakan kasus yang kerap kali terjadi jelang PPDB. Yang mana hal tersebut bertentangan dengan Produk Peraturan Menteri Pendidikan nasional (Permendiknas).
“Hal ini justru bertentangan dengan permendiknas. Kami harapkan tidak ada lagi pungli di sekolah-sekolah karena ini manjadi citra pemerintah provinsi,” tuturnya.
Reporter : Erviana Hasan
Editor : M Rasman Saputra