DPRD Rekomendasikan Izin Hotel Utami 8 Dicabut Sementara

Kendari653 Dilihat

KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – DPRD Kota Kendari mengeluarkan 4 rekomendasi saat melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait permasalahan operasional Hotel Utami 8, Rabu (9/10/2024).

Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari Jabal Aljufri mengatakan, dari hasil RDP kali ini pihaknya menghasilkan 4 rekomendasi. Pertama merekomendasikan kepada Dinas Pariwisata untuk mencabut izin sementara Spa Utami 8 hingga memenuhi tiga unsur dasar perizinan usaha.

Rekomendasi kedua ungkap Politisi Partai Keadilan Sejahtera ini, menyarankan Satpol PP untuk melakukan pengawasan berkala terhadap operasional SPA Utami 8.

“Kami meminta pihak kecamatan dan kelurahan untuk turut serta melakukan pengawasan terhadap Spa Utami 8. Selain itu pihaknya menekankan setiap usaha yang tidak memiliki perizinan dan administrasi lengkap untuk dilaporkan,”jelasnya pada kendariaktual.com, Rabu (9/10/2024).

Dituturkannya, berdasarkan investigasi yang dilakukan dua dari tiga tuntutan tersebut terbukti, yakni terkait masalah pajak dan legalitas. Sementara itu, dugaan TPPO akan menjadi ranah penyelidikan pihak kepolisian.

Selain itu tukasnya, Hotel Utami 8 telah membayar pajak, namun untuk usaha Spa Utami 8 belum melakukan kewajiban tersebut.

“Yang menyetor pajak itu penginapan Utami 8, tetapi spa-nya tidak,”tukasnya.

Jabal Aljufri menambahkan Pelaku usaha itu harus patuh sama pemerintah daerah yaitu menyetor kan pajak sesuai dengan kualifikasi usahanya. Spa termasuk dalam kategori usaha hiburan yang dikenai pajak sebesar 40% dari omset. Usaha Spa dijalan kan Sejak tahun 2018 hingga 2024, hal ini menyebabkan kerugian besar bagi daerah/negara.

 

Reporter : M5
Editor       : Rasman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *