KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) PDAM Tirta Anoa akhirnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) oleh DPRD Kota Kendari.
Ketua DPRD Kota Kendari Subhan mengatakan, Dengan adanya perubahan Perusahaan Daerah Tirta Anoa menjadi Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Anoa Kota Kendari, pihaknya berharap manajemen organisasi, pelayanan dan keuangan usai Peraturan Daerah ini disahkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Harapan kami dengan menjadi Perumda, PDAM Tirta Anoa Kendari bisa lebih meningkatkan lagi pelayanannya. Sebab selama ini banyak keluhan dari masyarakat akan pelayanan PDAM Kota Kendari,”jelasnya.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera ini menambahkan, satu hal yamg mesti diperhatikan oleh PDAM Tirta Anoa adalah bagaimana kualitas air yang disalurkan ke masyarakat dapat lebih maksimal lagi.
Sebab selama ini tutur politisi Partai Keadilan Sejahtera ini, kualitas air baku yang dihasilkan PDSM torta Anoa Kendari sangatlah tidak baik.
“Saya berharap besar PDAM Tirta Anoa setelah menjadi Perumda bisa membenahi manajemen Perusahaan agar lebih sehat dan pelayanan yang lebih maksimal,”tuturnya.
Sementara itu Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Kendari Ilham Hamra menukaskan, kedepannya Perumda PDAM Tirta Anoa Kendari bisa menjadi perusahaan yang mandiri.
“Perusahaan yang mandiri yang saya maksudkan adalah perusahaan tang tidak lagi mendapat subsidi dari pemerintah kota Kendari, “tukasnya.
Selain itu katanya, PDAM Kota Kendari hendakya bisa mengembalikan kepercayaan masyarakat Kota Kendari akan pelayanan yang aka mereka berikan ke masyarakat Kota Kendari. (adv)