KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – DPRD Kota Kendari meminta pengawasan izin penjualan Minuman Beralkhol (MB) di Kota Kendari ditingkatkan. Sebab sudah banyak laporan dari masyarakat beberapa penjual MB di Kota Kendari sudah tidak memiliki izin.
Anggota Komisi II DPRD Kota Kendari Arwin mengatakan, pihaknya menginginkan pengawasan terhadap penjualan minuman beralkhol di tempat hiburan harus dicek apakah izin operasinya masih berlaku atau tidak.
“Kita berharap Dinas Perindustrian Perdagangan dan UMKM Kota Kendari sebagai instansi teknis hendaknya bisa menyikapi persoalan ini. Sebab tidak menutup kemungkinan ada penjual MB yang izinnya sudah tidak berlaku lagi,”jelasnya, di ruang kerjanya, Selasa (11/8/2020).
idealnya ungkap politis asal Partai Nasdem ini, Disperindag dan UMKM bisa melakukan pengecekkan rutin terhadap izin-izin penjualan MB di Kota Kendari. Dengan begitu, para pengusaha ini bisa mematuhi aturan yang ada dengan melakukan perpanjangan izin ketika izin usahanya tidak berlaku.
Sepengetahuan legislator asal Kecamatan Kadia dan Wuawua ini, satu tahun sebelum izin sebuah usaha penjualan MB harus sudah mendapatkan teguran dari Disperindag dan UMKM Kota Kendari. Jadi tidak ada alasan bagi penjual MB untuk tidak memperpanjang izin usahanya.
“Kami akan meminta data ke Dinas Perdagangan terkait akan hal ini. Sehingga kita bisa mengetahui secara pasti penjual MB mana saja yang izinnya masih berlaku atau tidak,”tuturnya.
Reporter : Rezky