KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – DPRD Kota Kendari meminta Pemerintah Kota (Pemkot) untuk mengiventarisir bangunan di Ibukota Sulawesi Tenggara ini yang belum memiliki izin Analisis Dampak Lalulintas (Andalalin).
Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari La Ode M Rajab Djinik mengatakan, Andalalin adalah serangkaian kegiatan kajian mengenai dampak lalu lintas dari pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang hasilnya dituangkan dalam bentuk dokumen hasil analisis dampak lalu lintas.
Untuk itu katanya, seiring pembangunan di Kota Kendari yang semakin berkembang dan lalu lintas yang semakin ramai maka bangunan-bangunan di Kota Kendari haruslah memiliki izin Andalalin.
“Kami inginkan Pe.kot mendata apakah seluruh bangunan di Kota Kendari seperti Mall, rumah sakit serta fasilitas umum yang bisa menyebabkan kemacetan lalu lintas sudah memiliki izin Andalalin atau tidak,”jelasnya pada kendariaktual.com, Jumat (29/9/2023).
Politisi Partai Golkar ini menuturkan, saat ini ada dua Mall besar di Kota Kendati yakni Lippo Plaza Kendari dan The Park. Dua fasilitas ini tentunya sangat wajib memiliki izin andalalin. Selain itu juga keberadaan rumah sakit Tiara di Poros jalan Mandonga Puuwatu tentunya harus menjadi perhatian Pemkot Kendari.
Sebab lanjut Legislator asal Kecamatan Kambu dan Baruga ini, sangat sering terjadi kemacetan didepan rumah sakit Tiara Kendari. Jadi pihakny meminta adanya identifikasi terhadap bangunan-bangunan ini apakah sudah memiliki Izin Andalalin.
“Saya berharap seluruh bangunan di Kota Kendari sudah memiliki izin Andalalin. Sebab izin ini sangatlah penting untuk mencegah terjadinya kemacetan lalu lintas,”tuturnya.
Penulis : Rasman