KENDARIAKTIAL.COM, KENDARI – DPRD Kota Kendari menghasilkan 3 rekomendasi dalam rapat dengar pendapat (RDP) terkait penutupan jalan samping swalayan Megross. Salah satunya meminta pihak Megross untuk secara mandiri membuka pagar yang menutupi akses jalan, dalam kurun waktu 2 × 24 jam terhitung Rabu 23 Oktober 2024.
Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari La Ode Azhar mengatakan, sebelumnya DPRD Kota Kendari telah mengeluarkan rekomendasi pada 21 November 2022 lalu. Tetapi Ternyata ada keputusan pengadilan di tahun 2023 yang menyebabkan pembebasan lahan oleh ahli waris, dan setelah itu jalan tersebut ditutup kembali.
“Karena itu, kita adakan RDP ulang dan harus ada rekomendasi baru yang hasilnya meminta pihak Megross membuka akses jalan,”jelasnya pada kendariaktual.com, Selasa (22/10/2024).
Politisi Partai Golkar ini menuturkan, pihaknya juga merekomendasikan Apabila dalam jangka waktu tersebut Megross tidak dilakukan pembongkaran, maka Satpol PP kota Kendari akan mengambil tindakan tegas.
Selain itu lanjutnya, DPRD Kota Kendari meminta Pemerintah kota untuk melakukan kajian atas tindakan yang dilakukan oleh Megross, dan mempertimbangkan pembekuan izin usaha Megross jika dua rekomendasi tidak dipenuhi.
“Data dari BPN menunjukkan bahwa bagian selatan Megross berbatasan dengan lorong hingga ke belakang. Jadi lorong tersebut tidak termasuk dalam wilayah Megross,”tuturnya.
Penulis : M5
Editor : Rasman