DPRD Minta BPN Blokir Sementara Sertifikat Kepemilikan

Kendari980 Dilihat

KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Hak kepemilikan tanah di Kelurahan Benua Nirae memicu pro kontra antara masyarakat, pemilik lahan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kendari. Atas hal tersebut DPRD Kendari menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Senin, (6/6/2022).

Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari La Ode Lawama mengatakan bahwa sebelum adanya keputusan terkait sengketa tanah tersebut, pihaknya meminta BPN Kendari untuk membekukan atau memblokir sementara Sertifikat tanah atas nama Husen Wijaya, dan Fransiska.

Dalam RDP, hadir Dinas PUPR Kota Kendari, Dinas Perumahan Kota Kendari, Kepala BPN, Camat Abeli, Camat Poasia, Lurah Benua Nirae, Lurah Anggoeya, dan 32 Masyarakat Pemilik Tanah.

“Kami telah memberitahukan pihak BPN untuk memblokir Sertifikat tersebut sampai kami turun ke lokasi untuk meninjau langsung, dan ketika akan diaktifkan kembali maka BPN harus melalui DPRD lagi,” terang Lawama.

Dia menambahkan, pihaknya juga bingung terkait munculnya sertifikat tanah Husen Wijaya, dan Fransiska, padahal kedua orang tersebut tidak pernah tinggal di wilayah itu.

Lebih lanjut ia katakan, kalaupun tanah itu dibeli, maka pihaknya mempertanyakan terkait siapa yang menjual tanah tersebut. Karena semua pengakuan warga yang menggarap tanah di wilayah itu tidak pernah menjual tanah.

Sementara Kepala Seksi Survei dan Pemetaan BPN Kota Kendari, Hendras Budi Paningkat, mengatakan, pihaknya akan mengakomodir permintaan dari masyarakat, dan melakukan pemblokiran internal terkait masalah tanah tersebut yang terindikasi bermasalah karena masyarakat mempunyai hak terkait tanah tersebut.

Ia mengatakan, bersama DPRD Kota Kendari dan seluruh stakeholder serta pemilik tanah, akan turun langsung ke lokasi untuk mengecek titik tanah yang dimaksudkan oleh 32 masyarakat tersebut.

“Sebenarnya untuk menerbitkan sertifikat harus memenuhi syarat formil dan materil secara data, pemilik sertifikat punya dasar perolehan yang diketahui oleh kelurahan dan kecamatan setempat  dari situ kita lakukan pengukuran dan pemetaaan untuk menerbitkan sertifikat,” tutupnya.

Reporter : Nurul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *