KENDARIAKTUAL.COM, ANDOOLO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2022. Penetapan itu ditetapkan dalam rapat paripurna di gedung DPRD Konsel yang digelar Senin (13/12/2021).
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Komisi satu DPRD Konsel juga sebagai Wakil Ketua Bapemperda DPRD Konsel, Nadira. Rapat Paripurna juga tentang penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Konsel serta tanggapan pemerintah terhadap enam rancangan Perda.
Nadira mengatakan, berdasarkan masukan dan rekomendasi yang telah disampaikan dan dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku kedelapan Fraksi-Fraksi DPRD Konsel yakni Fraksi Golkar, Gerindra, PDIP, Nasdem, Demokrat, PAN, Hanura, dan PKB menyatakan menerima keenam Raperda tersebut.
Keenam Raperda yang tengah digodok yakni raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, raperda Bahasa dan Sastra Tolaki, raperda Perusahaan Daerah Aneka Usaha, raperda Pengelolaan Rumah Indekos, raperda Perubahan Perda Nomor 13 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Kepebelabuhanan, dan raperda Pengaturan Lalu Lintas Ternak dan atau Bahan Asal Ternak.
Nadira menambahkan Raperda Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, perlu dilakukan kajian ulang secara mendalam tentang eksistensi masyarakat hukum adat, dengan memperhatikan kriteria keberadaan masyarakat adat beserta pengakuannya.
“Hal ini dilakukan agar tidak terjadi pertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi di atasnya,” kata Nadira.
Untuk Raperda tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha, dalam hal seleksi dan pengangkatan keanggotaan serta pengawasan keuangan terhadap kepemilikan kekayaan daerah, perlu melibatkan unsur DPRD Konsel.
“Hal ini dipandang perlu mengingat APBD merupakan salah satu sumber penyertaan modal daerah,” ungkapnya.
Selanjutnya, lanjut Nadira, Raperda tentang Pengelolaan Rumah Indekos, sejak terbitnya undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja maka Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dinyatakan sudah tidak berlaku lagi, tetapi menggunakan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Kepelabuhanan, menurut dia, perlu melengkapi pada bagian dasar hukum, dengan produk hukum daerah yang berkaitan dengan substansi, salah satunya adalah Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kab. Konawe Selatan Tahun 2020-2040, yang didalamnya mengatur tentang kepelabuhanan di Konsel.
“Raperda tentang Pengaturan Lalu lintas Ternak dan atau Bahan Asal Ternak, juga perlu melengkapi pada bagian dasar hukum, yaitu peraturan tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” terangnya.
Wakil Bupati Konsel, Rasyid memberikan tanggapan bahwa pemerintah daerah sangat sependapat dengan pandangan beberapa fraksi yang telah disampaikan pada prinsipnya dalam proses pembentukan peraturan daerah diharapkan dapat terbentuk suatu produk hukum yang lebih responsif dan bertanggung jawab secara sosial dengan jalan lebih meningkatkan kajian atas persoalan sosial di masyarakat.
Rapat paripurna ini di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Konsel Irham Kalenggo, S.Sos.,M.Si Dihadiri oleh Wakil Bupati Konsel Rasyid, S.Sos, M.Si beserta Kepala OPD Lingkup Kab. Konawe Selatan.