DPRD Konsel Tanggapi Kabar Miring Pembahsan Revisi RTRW

Konawe Selatan301 Dilihat

KENDARIAKTUAL.COM, ANDOOLO – Penundaan Revisi Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra), dinilai menghambat investasi di daerah itu. DPRD Konsel yang dituding sebagai dalang dalam menghambat investasi, sontak mendapat tanggapan tegas dari Irham Kalenggo sebagai pucuk pimpinan dewan Konsel.

Menurutnya, pembahasan RTRW tidak mandek. Justru saat ini pihaknya melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda) sedang konsentrasi membahas perubahan Perda RTRW.

Irham mengatakan, Raperda RTRW resmi diserahakan Pemda dan di Paripurnakan pada 13 Februari 2020 bukan Novemeber 2019.

“Setelah penyerahan itu, baik DPRD maupun Intansi lain diinstruksikan untuk kerja dari rumah. Dengan kata lain Covid-19 menghambat proses kerja tatap muka, termasuk didalamnya membahas revisi RTRW,” ujarnya, saat ditemui awak media, Senin (29/6/2020).

Disamping itu, sambungnya, dokumen yang diserahkan oleh Pemda belum lengkap, dan baru dilengkapi pada April 2020. Sementara, pada Mei 2020, tambah dia, pihaknya harus menuntaskan LKPJ Bupati yang tenggang waktunya hanya 30 hari sesuai perintah Undang-undang, dan tidak boleh diundur.

Terkait Persetujuan Substansi (Persub) oleh Kementerian ATR, pihaknya sangat menghargai. Tetapi bukan berarti langsung ditetapkan.

“Makanya saat ini Bapemperda sedang konsen membahas itu, Raperda ini sangat sensitif jangan hanya berfikir investor dan proyek. Karena di sana ada masyarakat yang akan menanggung efeknya, harus dipikirkan itu. Jangan hanya berfikir proyek-proyek ini sensitif, kami duduk di sini sebagai wakil rakyat, maka keputusan kami harus atas kehendak rakyat. Kami harus bertanya ke masyarakat,” tegasnya.

Ia mengaku, saat ini pihaknya sedang membahas secara teknis serta melakukan uji publik atau turun lapangan, untuk mendengarkan tanggapan masyarakat terkait dengan kawasan yang nantinya akan dijadikan lokasi kawasan industri, pertanian, perumahan dan lain-lain yang akan bermanfaat.

“Jika tidak ada masalah dan masyarakat sudah meligitimasi, maka kita segera menetapkan. Revisi RTRW pasti jadi hanya soal waktu, Persub akan berakhir sampai November, dan pasti selesai sebelum itu. Bapemperda sudah bekerja maksimal,” ucapnya.

Ia berharap, Pemda untuk bersabar dan tidak melakulan tudingan negatif kepada DRPD. “Setiap hari kami menerima laporan penyelewengan covid, dan masalah lainnya. RTRW penting tapi harus ada skala prioritas, bahwa soal perut soal makannya rakyat yang mendesak ini jauh lebih penting,” tutupnya.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda) Sarifudin Pariwusi menjelaskan, sejak terpilih April lalu, pihaknya sudah melaksanakan rapat internal, yang intinya berusaha membahas Raperda RTRW secara objektif dan profesional. Bukan karena siapa dan untung berapa.

Terkait itu, pihaknya mengaku RTRW sangat eksklusif dibanding Raperda lain, karena dianggap sebagai pondasi untuk Konsel dan acuan berbuat ke depan.

“Kami harus hati-hati bahas tekhnisnya, kami harus pastikan tidak ada yang bertentangan dengan aturan. Kedua terkait asas manfaat untuk masyarakat Konsel, kami perwakilan rakyat, salah satu tahapan wajib untuk kami menetapkan adalah konsultasi publik dulu ke masyarakat, setelah itu kami kembali untuk membahasnya di internal dan OPD terkait,” jelasnya.

Anggota Bapem Perda yang tak lain adalah Ketua Komisi I DPRD Sultra, Nadira mempertegas, pihaknya terus membahas kelanjutan progres Bapem Perda. Bahkan pihaknya telah memggelar rapat internal, serta rapat dengan OPD dalam waktu dekat guna membahas revisi hal tersebut.

“Ini sementara berjalan, sekali lagi kita apresiasi Bapem Perda sudah bekerja semaksimal mungkin, ini RTRW perlu dipelajari secara serius dan ditetapkan berdasarkan aturan,” imbuhnya.

Sementara, anggota Bapem Perda lainnya seperti Budi Sumantri, membantah surat Bupati yang ditujukan ke Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di Jakarta. Dalam surat bernomor 540/285 tanggal 4 Maret 2020 tersebut Surunuddin menyampaikan bahwa potensi investasi Kabupaten Konsel, sangatlah besar.

Salah satu poin menyebutkan, jika RTRW tidak ditetapkan maka investor dengan investasi puluhan triliunan, kemungkinan akan beralih ke daerah lain atau negara lain, diantaranya PT Mega Nikel Indonesia PT Sambas Mineral Mining, PT Macika Mada Madana, PT Ifisdheco dan PT Sungai Raya Nikel Alloy Indonesia.

Budi menampik, kata dia, PT Ifisdheco sudah sejak lama menambang di Konsel, demikian PT Macika dan Sambas, sehingga tidak benar jika beberapa perusahaan yang dimaksud akan berpindah tempat.

“Bagaimana mau pindah, nah izinnya di Konsel. Sudah lama masuk di RTRW, perusahan yang disebutkan itu sudah dari beberapa tahun lalu menambang dan investasi di Konsel, mereka juga sudah berkontribusi melalui CSR. Terkait itu, kami minta Pemda untuk meluruskan pemberitaan yang tidak sesuai dan cenderung mengada-ada. Ingat, RTRW menentukan nasib Sumber Daya Alam (SDA) Konsel, harus benar – benar teliti ditetapkan karena ini berkaitan dengan nasib masyarakat Konsel,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *