DPRD Konsel Gelar RDP Bahas Persoalan PT.KIC Dengan Masyarakat

Konawe Selatan330 Dilihat

KENDARIAKTUAL.COM, ANDOOLO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PT. KIC (Kilau indah Cemerlang) dengan Masyarakat dari Kecamatan Baito. Rabu (8/9/2021).

Ketua DPRD Irham Kalenggo membuka RDP dan mempersilahkan kepada peserta Rapat untuk menjelaskan permasalahan yang terjadi.

Salah satu Masyarakat Kecamatan Baito, Jurmawan mengatakan PT.KIC telah melakukan beragam pelanggaran dalam melangsungkan usahanya. Ia menyebut,
Salah satu pelanggaran yang dilakukan adalah zin lokasi PT.KIC. mestinya adalah tanaman tebu, tapi fakta di lapangan KIC melakukan penanaman kelapa.

“Kami meminta agar PT. KIC tidak melakukan aktivitas di dua desa yaitu Sambahule dan Baito. Juga pihak PT. KIC tidak boleh masuk mengolah lahan, bagi lahan yang belum diganti rugi,” beber Jurmawan.

Masyarakat yang hadir menyebut PT. KIC telah merusak akses jalan Laribone yang statusnya sebagai Jalan Usaha Tani, KIC juga dianggap melanggar SK Bupati No. 503/343/Tahun 2019 Tentang pemberian Izin Lokasi bagian Hak dan Kewajiban Perusahaan, serta melakukan pengrusakan aliran sungai, melakukan pemalsuan HGU (Hak Guna Usaha) yang di terbitkan oleh pihak BPN Konawe Selatan Tahun 2014 dan tidak melakukan Ganti Rugi Tanaman Tumbuh Masyarakat.

Selain itu KIC juga dianggap tidak konsisten dengan hasil rapat sebelumnya yang digelar di balai desa pada tanggal 23 Februari 2021, padahal kata warga pihak perusahaan akan menyelesaikan ganti rugi lahan.

“Kami seluruh masyarakat Baito tidak menerima lagi negosiasi dengan kata lain tidak menerima Perusahaan PT. KIC masuk di wilayah Kecamatan Baito,” teriak Jurmarwan.

Setelah mendengarkan keluhan dari masyarakat kecamatan baito, Irham kalenggo mengatakan DPRD bersama masyarakat akan melakukan klarifikasi ulang dan peninjauan lokasi minggu ke-3 september 2021, jika pihak perusahaan sudah melewati HGU.

“PT. KIC juga harus siap memperbaiki jalan setelah cuaca bagus, terkait dengan ganti rugi akan dibicarakan ulang sebab belum tuntas. Lahan masyarakat yang belum di ganti rugi dan diselesaikan PT. KIC tidak boleh melakukan aktivitas,” kata Irham.

Mendengar keluhan masyarakat, perwakilan pihak PT. KIC menjelaskan terkait pergantian tanaman tumbuh, pihak KIC berjanji ingin mengganti tetapi masih memverifikasi.

 

Reporter : Ari
Editor      :   M Rasman Saputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *