DPRD Konsel Gelar Paripurna Penyerahan Laporan Pertanggungjawaban Pemerintah

Konawe Selatan10448 Dilihat

KENDARIAKTUAL.COM, ANDOOLO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar rapat paripurna penyerahan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati, yang digelar di Aula rapat utama gedung Sekretariat DPRD Konsel. Senin (21/6/2021).

Rapat paripurna tersebut juga beragenda penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020.

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Konsel, Irham Kalenggo didampingi Wakil Ketua II, Hasnawati serta dihadiri Wakil Bupati Konsel, Rasyid bersama sekretaris daerah (Sekda) Sjarif Sajang bersama para pimpinan SKPD lingkup Pemkab Konawe Selatan.

Wakil Bupati Konsel, Rasyid menyampaikan, bahwa sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan keuangan daerah menyebutkan bahwa kepala daerah menyampaikan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Rayid menjelaskan, sebelum pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ini disampaikan kepada DPRD, maka LKPD yang merupakan bahan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD terlebih dahulu telah di audit oleh badan pemeriksa keuangan (BPK).

“Audit atas laporan keuangan Pemda Konsel tahun 2020, yaitu Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, Laporan Arus Kas (LAK), dan Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK) semua telah selesai dilakukan,” papar Rasyid.

Berdasarkan hasil audit atas laporan keuangan Pemda Konsel, BPK-RI Perwakilan Provinsi Sultra menetapkan status pengelolaan keyangan dengan opini Wajar Dengan Pengecualian WDP.

Adapun yang menjadi catatan, lanjut Rasyid. Bahwa terhadap kewajaran LKPD Konsel tahun 2020, penyajian tata kelola keuangan untuk tahun yang berakhir sampai dengan tanggal 31 Desember 2020 belum sesuai dengan standar pengelolaan keuangan dan bersifat material.

Lanjutnya, untuk Pendapatan Daerah pada tahun anggaran 2020, realisasi pendapatan daerah sebesar Rp. 1.427.030.805.161,08 dari rencana target pendapatan sebesar Rp. 1.469.135.809.750,15 atau 97,13 persen.

Jika dibandingkan dengan realisasi pendapatan daerah tahun lalu, kata dia, sebesar Rp. 1.424.526.389.148,78 maka pendapatan daerah tahun 2020, secara absolute mengalami peningkatan sebesar Rp. 2.504.416.012,30 atau 0,17 persen.

Dan untuk belanja daerah pada tahun anggaran 2020 realisasi belanja daerah adalah sebesar Rp. 939.816.979.325, 80 dari target yang direncanakan sebesar Rp. 1.068.858.627.536, 65 atau 87,93 persen.

Jika dibandingkan dengan realisasi belanja daerah tahun lalu sebesar Rp. 1.204.897.670.805, 65, maka belanja daerah tahun 2020, secara absolute mengalami penurunan sebesar Rp. 265.080.691.480,10 atau 24,80 persen.

“Begitupun untuk transfer, pembiayaan daerah, aset daerah, serta kewajiban dan equitas dana, ada yang mengalami peningkatan maupun penurunan secara absolute,” pungkasnya.

Reporter : Ari
Editor      : Wahyu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *