KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – DPRD Kota Kendari mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Dua Raperda tersebut diantaranya, raperda tentang penyelenggaraan pemakaman dan raperda tentang pelaksanaan penghormatan perlindungan dan pemenuhan kebutuhan penyandang disabilitas.
Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Kendari Ilham Hamra mengatakan, pandangan akhir fraksi DPRD kota Kendari di mana ketujuh fraksi menerima dan setuju agar raperda tentang penyelenggaraan pemakaman dan raperda tentang pelaksanaan penghormatan perlindungan dan pemenuhan kebutuhan penyandang disabilitas dapat dapat disahkan menjadi peraturan daerah.
Ilham mengungkapkan, Perda tentang penyelenggaraan pemakaman ini muncul karena untuk mengantisipasi perkembangan dan bertambahnya jumlah penduduk dan penataan perkotaan di Ibukota Sulawesi Tenggara ini.
“Rancangan Perda Penyelenggaraan Pemakamam diproyeksikan untuk mengantisipasi perkembangan dan bertambahnya jumlah penduduk dan penataan perkotaan, sehingga perlu disediakan ruang pemakaman dengan berorientasi pada aspek Lingkungan, keagamaan, sosial budaya serta memperhatikan azas penggunaan dan pemanfaatan tanah,” ungkapnya pada kendariaktual,com,Kamis (15/8/2024).
Dituturkannya, tempat pemakaman umum yang merupakan aset pemerintah kota Kendari yang berada di Kelurahan punggulaka awalnya memiliki luas 37 hektar namun saat ini hanya tersisa 10 hektar sehingga hal tersebut menjadi perhatian mengingat kebutuhan dan ketenahan pemakaman baru semakin mendesak.
Maka dari itu lanjut Politisi Partai Demokrat ini, diperlukan payung hukum yang jelas untuk mengatur terkait ruang pemakaman umum di Kota Kendari. Hal inilah yang menjadi dasar adanya Perda tersebut.
Reporter : Intan
Editor : Rasman