KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – DPRD Kota Kendari mengeluarkan dua rekomendasi saat melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP).dengan pengembang perumahan di Kelurahan Watulondo Kecamatan Puuwatu, Senin (5/10/2020).
Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari LM Rajab Jinik mengatakan, pihaknya melakukan RDP dengan pengembang perumahan ini setelah adanya laporan dari warga BTN Graha Asri yang mengeluhkan terkena banjir dan menyisakan lumpur akibat pembangunan perumahan tersebut.
Politisi Partai.Golkar ini mengungkapkan, masyarakat sekitar melaporkan bukan hanya banjir saja yang mereka rasakan. Tetapi lumpur turut masuk ke rumah warga.
Budi Susilo, salah seorang BTN Graha Asri dalam RDP menyatakan, selama ini masyarakat sering terdampak banjir. Tetapi lumpur yang masuk ke rumah mereka baru terjadi setelah adanya pembangunan perumahan disekitar tempat tinggalnya.
“Kami minta ke DPRD agar persoalan ini bisa disikapi. Sebab bukan hanya air yang masuk ke rumah warga, tetapi lumpur turut masuk ke rumah, hal ini terjadi setelah adanya pembangunan perumahan,”ungkapnya.
Menyikapi pernyataan warga, perwakilan pengembang perumahan Andri menyatakan, pihaknya siap melakukan perbaikan dilingkungan warga yang meliputi perbaikan drainase dan perluasan penampungan air. Perluasan penampungan air ini di maksudkan untuk mencegah masuknya lumpur ke rumah warga ketika hujan.
“Saya meminta waktu paling lambat awal bulan 11 kami akan melakukan pembenahan. Sebab kalau untuk sekarang ini saya sedang mencari pinjaman untuk membenahi drainase dan perluasan penampungan air “tuturnya.
Sementara itu anggota DPRD Kota Kendari Andi Sulolipu menuturkan, harus ada tindakan tegas dari Pemerintah Kota Kendari akan persoalan ini. Sebab banjir air beserta lumpur ini merupakan aktifitas yang menguntungkan satu pihak tetapi merugikan banyak orang.
Pengembang perumahan lanjut politisi asal Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan ini, haruslah bertanggung jawab terhadap apa yang dirasakan masyarakat saat ini.
“Kita disini tidak mau mendengar apakah pihak pengembang harus meminjam uang atau apapun. Tetapi yang paling penting bagaimana persoalan yang dirasakan masyarakat sekarang bisa tertanggulangi, “ungkapnya.
Menyimpulkan hasil RDP, Rajab menuntaskan, pihaknya akan meminta bagian hukum DPRD Kota Kendari untuk mengkaji persoalan ini. Kalau hasilnya nanti merugikan masyarakat, pihaknya akan merekomendasikan ke pihak yang berwajib.
“Rekomendasi kita yang kedua, kami minta pemerintah kota Kendari dalam hal ini Dinas Tata Ruang serta Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk tidak memberikan izin dan melarang pihak pengembang perumahan melakukan aktifitas sampai adanya langkah perbaikan infrastruktur di wilayah tersebut sehingga masyarakat tidak lagi terkena banjir,”tuturnya.
Reporter : Rezky