KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – DPRD Kota Kendari meminta Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Kendari selektif dalam pemberian izin perusahaan yang hendak berinvestasi di Ibukota Sulawesi Tenggara (Sultra) ini.
Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari La Ode Lawama mengatakan, pihaknya meminta Dinas PTSP Kota Kendari selektif dalam pemberian izin perusahaan yang hendak berinvestasi di Ibukota Sulawesi Tenggara (Sultra) ini.
Politisi Patrai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini megungkapkan, Dinas PTSP harus lebih teliti dalam memberikan suatu izin kepada investor yang akan masuk ke Kota Kendari.
Sebab menurut Legisator asal Kecamatan Poasia, Abeli dan Nambo ini, jika tidak selektif tentu akan berdampak tidak baik pada perkembangan Kota Kendari kedepannya.
“Izin yang dikeluarkan haruslah benar-benar selektif, sehingga investor yang masuk ke Kota Kendari bemar-benar memiliki niatan untuk membantu pengembangan kota Kendari,” jelasnya, pada kendariaktual.com, Kamis (16/5/2024).
Serta bukan hanya untuk mendapatkan keuntungan pribadi investor. Mantan ketua DPRD Kota Kendari ini menuturkan Dinas PTSP Kota Kendari agar selalu memberikan informasi kepada perusahaan di Kota Kendari untuk selalu mematuhi peraturan yang telah ditetapkan.
Seperti halnya informasi penerapan penerimaan tenaga kerja dan sanksi kepada perusahaan yang tidak taat akan perda yang telah disahkan.
“Sanksi harus di informasikan kepada perusahaan, jangan sampai mereka menabrak aturan tanpa mengetahui sanksi apa yang akan diterima,” jelas anggota DPRD Kota Kendari dua periode ini.
Oleh sebab itu tukasnya, harus dilakukan sosialisasi kepada para pengusaha di Kota Kendari ini.
SementaraKepala DPM PTSP Kota Kendari Maman Firmansyah mengatakan, untuk memudahkan pelayanan DPM PTSP saat ini memberikan pelayanan hingga ke kelurahan khusus pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Hal ini dilakukan ungkapkan Maman, agar masyarakat Kota Kendari akan semakin mudah mengembangkan usahanya karena telah memiliki legalitas.
“Kami senantiasa memberikan kemudahan pelayanan bagi masyarakat yang ingin membuat izin usaha, Jadi kami menjemput bola hingga ketingkat kelurahan,
Verdasarkan data OSS, hingga tahun ini, sekitar 79 izin minimarket ataupun supermarket lokal Kota Kendari kategori UMK yang mendapat izin berusaha di Kota Kendari.
“Kalau dibilang kami atau pemerintah kota tidak mendukung usaha lokal sebenarnya sangat tidak mendasar itu karena kita justru memberi ruang yang seluas-luasnya bagi para pengusaha, “ujarnya.
Salah satu buktinya lanjut Maman, saat ini usaha-usaha kecil di Kota Kendari tumbuh di mana-mana, sehingga tinggal sekarang pihaknya menghimbau masyarakat yang belum memiliki izin agar melegalkan usahanya. (adv)