KENDARIAKTUAL.COM, ANDOOLO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Selatan (Konsel) bersama DPRD setempat menetapkan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) di gedung paripurna DPRD Konsel, Senin (30/8/2021).
Enam Raperda yang Dijadikan diantaranya, Perda Tentang Penyetujuan Laporan Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD 2020, Perda Perubahan Tentang Pajak Restoran, Perda Perubahan Tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Perda Tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, Perda Tentang Pajak Air Tanah dan Perda Tentang Pajak Sarang Burung Walet.
Penetapan enam Perda tersebut ditanggapi dan disetujui oleh di kedelapan fraksi DPRD Konsel, diantaranya Fraksi Golkar, PDIP, Demokrat, Hanura, Gerindra, Nasdem, PAN serta fraksi PKB, yang dibacakan masing-masing fraksi.
Fraksi Demokrat DPRD Konsel berharap kepada Bupati, agar segera memerintahkan instansi terkait untuk kemudian dilakukan pembahasan RPJMD sampai ditingkat penetapan Peraturan Daerah. Selain itu, memperhatikan hasil evaluasi Pemerintah Provinsi serta temuan LHP BPK atas laporan keuangan tahun 2020.
“Pemerintah daerah harus melakukan langka-langka yang diperlukan untuk menerapkan akuntansi berbasis aktual, guna memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI pada tahun-tahun berikutnya,” ujar Ketua Fraksi Demokrat DPRD Konsel, Ramlan saat membacakan tanggapanya.
Ramlan berharap penetapan Perda ini bisa memberikan kepastian Hukum dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta menjadi regulatif yang dapat memberikan solusi pembangunan.
Sementara itu, Bupati Surunuddin Dangga dikesempatan itu menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada DPRD atas perampungan pengesahan Perda. Ia berharap dapat terus mendorong sinergitas dalam membangun peningkatan hubungan kerja konstruktif dan berkesinambungan serta berkontribusi bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Sehingga ruang fiskal daerah dapat digunakan seoptimal mungkin untuk kesejahteraan masyarakat dan percepatan pembangun daerah,” ungkapnya.
Katanya, khusus pajak air tanah dan lainnya Ia memastikan Perda tidak bakal membebani kehidupan masyarakat rumah tangga, namun lebih kearah persiapan retribusi kepada perusahaan Industri besar yang berinvestasi di wilayah Konsel.
Katanya, secara garis besar pandangan dan pendapat akhir Fraksi Fraksi DPRD Konsel yang dibacakan juru bicara masing-masing menyetujui dan menerima ke enam Perda tersebut, hal itu dalam rangka memberikan kepastian hukum masyarakat dalam berusaha dan demi kelancaran pelaksanaan pembangunan serta kemajuan daerah.
Penetapan Ranperda tersebut telah diadakan mekanisme pembahasan melalui beberapa rapat internal, pertemuan dan kunjungan kerja yang juga telah dikaji dan disesuaikan dengan peningkatan pertumbuhan ekonomi daerah.
Reporter : Ari
Editor : M Rasman Saputra