KENDARIAKTUAL.COM, ANDOOLO – Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) telah menyerahkan Draf Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2021-2026 dan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun Anggaran 2022 untuk dibahas ke DPRD setempat untuk segera dibahas bersama.
Penyerahan itu melalui rapat paripurna DPRD Konsel yang diserahkan dari pemerintah daerah melalui Wakil Bupati Konsel, Rasyid kepada Wakil Ketua DPRD Konsel, Hasnawati yang disaksikan oleh anggota DPRD Konsel, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan unsur Forkominda Konsel yang di gelar di gedung DPRD Konsel. Rabu (14/10/2021).
Dalam rapat paripurna tersebut Wakil Bupati Konsel, Rasyid menyampaikan pembahasan Raperda RPJMD merupakan salah satu tahapan dalam penyusunan RPJMD. Sesuai Pasal 69 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah.
“Tata cara perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD, yang menyatakan bahwa kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang RPJMD sebagaimana dimaksud dalam pasal 68 ayat (3) kepada DPRD untuk dibahas dalam rangka memperoleh persetujuan bersama DPRD dan kepala daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD,” papar Rasyid.
Sementara itu, lanjut Rasyid. KUA-PPAS tahun anggaran 2022 merupakan tindak lanjut dari dokumen rencana kerja pemerintah daerah (RKPD).
“Perda RPJMD dapat ditetapkan untuk menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan di Konsel tahun 2021-2026 demikian pula dengan KUA-PPAS tahun 2022 dapat menjadi landasan penyusunan rancangan APBD Tahun Anggaran 2022,” ungkapnya.
KUA-PPAS disusun berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun anggaran 2022 serta dengan memperhatikan kondisi ekonomi makro Konsel yang masih memerlukan pembangunan infrastruktur untuk menunjang pertumbuhan ekonomi dan pemulihan ekonomi nasional (PEN) akibat pandemik Covid-19 menjadi fokus perhatian pemerintah daerah pada tahun 2022.
“Kami berharap dalam pembahasan Raperda RPJMD dan KUA-PPAS tahun anggaran 2022 dapat dilaksanakan sesuai dengan fungsi DPRD dalam hal pembentukan Perda dan fungsi anggaran,” ujarnya.
Reporter : Ari
Editor : M Rasman Saputra