KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Kendari memberikan pelayanan hingga ke kelurahan untuk pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Kepala DPM PTSP Kota Kendari Maman Firmansyah mengatakan, untuk memudahkan pelayanan DPM PTSP saat ini memberikan pelayanan hingga ke kelurahan khusus pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Hal ini dilakukan ungkapkan Maman, agar masyarakat Kota Kendari akan semakin mudah mengembangkan usahanya karena telah memiliki legalitas.
“Kami senantiasa memberikan kemudahan pelayanan bagi masyarakat yang ingin membuat izin usaha, Jadi kami menjemput bola hingga ketingkat kelurahan, “jelasnya, pada kendariaktual.com, Selasa (4/4/2023).
Maman menuturkan, berdasarkan data OSS, hingga 2022, sekitar 79 izin minimarket ataupun supermarket lokal Kota Kendari kategori UMK yang mendapat izin berusaha di Kota Kendari.
“Kalau dibilang kami atau pemerintah kota tidak mendukung usaha lokal sebenarnya sangat tidak mendasar itu karena kita justru memberi ruang yang seluas-luasnya bagi para pengusaha, “ujarnya.
Salah satu buktinya lanjut Maman, saat ini usaha-usaha kecil di Kota Kendari tumbuh di mana-mana, sehingga tinggal sekarang pihaknya menghimbau masyarakat yang belum memiliki izin agar melegalkan usahanya.
Reporter : Idris
Editor : Rasman