Diusung 3 Partai, Haliana-Ilmiati Daud Mendaftar di KPU Wakatobi

Wakatobi760 Dilihat

KENDARIAKTUAL.COM, WANGI-WANGI – Diusung 3 Partai politik (parpol), bakal calon (Balon) Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) Haliana-Ilmiati Daud secara resmi mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wakatobi untuk berkontestasi di pemilihan kepala daerah (pilkada) 9 Desember 2020. Minggu (6/9/2020).

Sebagai penantang petahana, paslon dengan akromim HATI itu diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan perolehan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) 5 kursi, Partai Nasional Demokrat (NasDem) 3 kursi dan Partai Bulan Bintang (PBB) 1 kursi, dengan jumlah total 9 kursi.

Selain diusung tiga partai koalisi, paslon HATI itu juga didukung oleh Persatuan Indonesia (Perindo), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Kendati waktu pemilihan hanya tinggal tiga bulan lagi, Haliana meminta kepada relawan, simpatisan, pengusung, dan seluruh yang mendukung dirinya bersama Ilmiati Daud untuk bekerja keras dan bekerja nyata memenangkan pasangan HATI.

“Mari kita rapatkan barisan, kerja-kerja nyata diperjuangan ini sudah didepan mata. Waktu kita untuk berjuang tersisa hanya tinggal tiga bulan lagi, tentu kita harus bekerja keras. Untuk memastikan kemenangan HATI dan kemenangan masyarakat Wakatobi pada Pilkada tahun 2020,”katanya usai mendaftar di KPU Kabupaten Wakatobi, Kecamatan Wangiwangi.

Haliana juga mengapresiasi pihak penyelenggara pemilihan umum (pemilu), serta pihak keamanan yang mengawal terciptanya pilkada damai guna mewujudkan demokrasi yang berdaulat, serta partai koalisi yang telah melakukan kerja nyata.

“Terima kasih kepada pihak KPU, Bawaslu yang telah melayani kami dengan baik dari polres dan jajarannya kami haturkan terima kasih karena telah melakukan pengawalan kepada kami,tuturnya.

Terpisah, ketua KPU Kabupaten Wakatobi Abdul Rajab mengatakan bahwa Setelah dilakukan penelitian dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon dinyatakan, dokumen persyaratan pencalonan lengkap memenuhi keabsahan dan memenuhi syarat.

“Persyaratan calon lengkap keabsahan menunggu hasil verifikasi dari KPU.
Berdasarkan penilitaan sebagaimana tersebut pendaftaran pasangan calon dinyatakan diterima,”paparnya.

Reporter  : La Ode Suhardin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *