Ditresnarkoba Polda Sultra Membekuk Pengedar Sabu Jaringan Lapas

Hukum & Kriminal259 Dilihat

KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Seorang pemuda inisial R (31) terpaksa harus berurusan dengan pihak Tim Subdit 3 Unit 2 Distresnarkoba Polda Sultra, setelah di kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 6,35 gram.

Penangkapan R bermula, dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang dilakukan R. Ia dicurigai sebagai kurir narkoba jenis sabu yang bekerja sama dengan temannya yang merupakan jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Kendari.

Direktur Ditresnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol Muh Eka Faturrahman mengungkapkan,  usai mendapatkan informasi tersebut, pihaknya langsung bergerak cepat dengan melakukan upaya penangkapan terhadap R di sebuah rumah Indekost yang terletak di lorong Cendana, kelurahan Korumba, kecamatan Mandonga, Kota Kendari.

“Tersangka diamankan sekira pukul 16.30 wita, di rumah kostnya dan disaksikan langsung pemilik kost bersama  masyarakat setempat. Ditemukan 4 paket sachet narkotika jenis sabu siap edar seberat 6,35 gram,” ungkapnya saat ditemui awak media, Kamis (7/1/2021).

Dari pengakuan tersangka, lanjutnya, barang haram itu didapatkannya dari salah satu narapidana dari dalam Lapas kelas II A Kendari, dengan cara ditempel di sebuah tempat yang ada di Kendari.

Akibat perbuatannya, telah diamankan di rumah tahanan (Rutan) Polda Sultra, dan di jerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan 6 hingga 20 tahun penjara.

 

Reporter : Krismawan
Editor: Randi Ardiansyah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait