Dispar Kendari Salurkan Dana Hibah Rp 4,2 M

Kendari1614 Dilihat

KENDARIAKTUAL.COM, KENDAI – Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Kendari melakukan sosialisasi pada pengelola hotel dan restoran Terkait penyaluran bantuan hibah Pariwisata dari Kementerian Pariwisata RI, sebesar Rp 4,2 miliar, Rabu (25/11/2020).

Acara yang digelar di salah satu hotel di Kendari ini, dibuka sekda Kota Kendari Nahwa Umar.

Sekda Kota Kendari, Nahwa Umar menjelaskan, bantuan hibah ini bertujuan untuk membantu pemda merecovery penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta industri hotel dan restoran yang mengalami gangguan finansial akibat pandemi.

” Saya minta hari ini semua dokumen dilengkapi dan diserahkan sesegera mungkin ditransfer ke rekening masing-masing. Kalau masih ada yang belum lengkap TDUP nya, di sini ada PTSP, ” ungkapnya.

Meskipun tidak diatur penggunaannya, Sekda meminta agar dana yang didapat bisa digunakan untuk mendukung penerapan protokol COVID-19, agar bisa memutus rantai penyebaran COVID-19.

Kepala Dinas Pariwisata Kota Kendari Abdul Rifai menjelaskan, saat ini pemerintah Kota Kendari sudah menerima dana tersebut dari Kementerian Pariwisata dan setelah semua persyaratan penerima lengkap akan disalurkan kepada hotel dan restoran.

“Ada sejumlah syarat yang harus mereka penuhi yang paling utama itu rutin membayar pajak dan retribusi hingga tahun 2019 dan perusahaannya terdaftar dan memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP),” katanya.

Mantan Kabag Sumber Daya Alam ini menambahkan, dana hibah ini merupakan upaya pemerintah membantu industri pariwisata bangkit di tengah pandemi yang melanda saat ini.

Kabid Destinasi Dinas Pariwisata Kota Kendari Laode Marfin menjelaskan, dari Rp 4,2 miliar kuota Kota Kendari, 70 persen atau Rp 2,9 miliar akan diporsikan untuk hotel dan restoran sementara 30 persen atau sekira Rp 1,2 akan diporsikan untuk Pemda Kota Kendari.

” Dana 30 persen itu akan digunakan untuk operasional pemda dan APIP, ” katanya.

Dia menambahkan, besarnya bantuan terhadap hotel dan restoran, akan diberikan berdasarkan besarnya proporsi realisasi pembayaran pajak.

Reporter  : Alfandy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *