KENDARIAKTUAL.COM,KENDARI – Salah Seorang warga AA (54) Kelurahan Petoaha,Kecamatan Abeli ,Kota Kendari berhasil ditangkap Kapolsek Abeli karna membacok saudara iparnya sendiri.
Diketahui, pelaku AA (45) atau sebutan Bang Napi ini memang seorang residivis kasus tindak pidana kejahatan dengan sengaja menimbulkan kebakaran, baru sekitar satu tahun lalu keluar dari penjara.
Kapolsek Abeli,Iptu Muhammad Ady Kesuma mengungkapkan kronologis kejadianya,penganiayaan yang dilakukan pelaku berawal setelah mengkonsumsi minuman keras (Miras). Pelaku melihat sodara iparnya yang sementara membersihkan rumput dan langsung tersangaka AA (54) melakukan penganiayaan terhadap sodara iparnya. Disitulah terjadilah perkelahian antara korban dan pelaku pada Minggu (10 Januari 2021) pukul 17.30 Wita.
“Pengakuan tersangka saat ini mempunyai dendam lama kepada iparnya lantaran pernah terjadi pengeroyokan kepada tersangka, dan melihat kesempatan manis tersangka ingin mencoba membalaskan dendam dengan menyerang korban dengan sebilah parang dan saat itu juga korban sempat melawan dengan menggunakan pacul yang dipegang dan terjadi saling perkelahian,” Ujar Ady Kesuma, Kamis (14/1/2021).
Perkelahian yang tak terhindarkan , pelaku berhasil mengayunkan parang mengunakan tangan kirinya dan mengenai tangan kanan korban. tetangga yang melihat langsung kejadian perkelahian itu langsung melerai dengan mendorong badan korban dan menyuruh korban lari, akan tetapi korban belum sempat lari dari kejaran pelaku,lalu pelaku kembali menebas korban dan mengenai tangan kanan korban lagi sehingga korban mengalami tiga luka sobek.
Atas perbuatan ini pelaku AA (54) Akan dijerat pasal 354 Ayat (1) subs Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana lebih subs Pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan diancam pidana paling lama delapan tahun penjara.
Reporter : Krismawan
Editor : M Rasman Saputra