KENDARIAKTUAL.COM, BURANGA–
Kepolisian Resor (Polres) Buton Utara (Butur) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Tim Walet Reskrim, menangkap AL (34) atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak tirinya sendiri yang masih di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Butur, Iptu Sunarton mengatakan penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi nomor : LP / B / 44 / VI / 2021 / POLDA SULTRA / POLRES BUTON UTARA / SPKT, tanggal 15 Juni 2021
“Kronologis kejadiannya, saat itu korban sedang tidur di kamar, tiba- tiba pelaku (ayah tiri korban) masuk kedalam kamar korban,” ungkap Iptu Sunarton pada KendariAktual.com, Selasa (15/06/2021).
Lebih lanjut, korban merasa yang ada yang ganjil dan ada yang mengawasi saat tidur, akhirnya korban terbangun. Saat itu korban terkejut melihat ayah tirinya sudah berada di depannya lalu membangunkan korban.
“Kemudian pelaku berbaring di samping korban langsung memeluk, mencium pipi, mencium bibir dan merabah bagian dada setelah itu terlapor berkata ayo tidak ada mama ini,” bebernya.
Setelah itu, pelaku langsung membuka celana korban secara paksa, sehingga korban langsung menendang pelaku hingga terjatuh dan korban langsung berdiri untuk meminta maaf dan keluar dari kamar.
“Atas kejadian itu, Korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Kepolisian Resort Buton Utara untuk di proses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Saat ini korban dan saksi masih sementara dalam proses pemeriksaan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Buton Utara. Sementara pelaku sudah diamankan oleh Unit Walet Sat Reskrim dan masih melakukan pendalaman untuk menentukan pasal yang tepat untuk menjerat pelaku
Reporter : Denny
Editor : Wahyu