Deklarasi Tony-Baharuddin Melibatkan Anak Kecil

Kolaka Timur950 Dilihat

KENDARI AKTUAL.COM, TIRAWUTA – Massa yang hadiri dalam deklarasi pasangan Tony Herbiansyah-Baharuddin di lapangan Latamoro Rate-rate, Kecamatan Tirawuta bukan saja melibatkan orang dewasa, tetapi juga anak-anak.

Pantauan langsung kendariaktual. com, usia anak-anak yang terlibat dalam deklarasi tersebut bervariatif, mulai dari usia tiga tahun hingga usia kurang lebih 12 tahun. Sebagian dari mereka ada yang mengenakan kaos bertuliskan Tony-Baharuddin.

Anak-anak yang datang mengikuti deklarasi begitu jinak. Mereka terlihat mondar-mandir ditengah lapangan. Kadang mereka berlalu-lalang membeli jajanan minuman es.

Tentunya, anak-anak yang datang ini sama sekali tidak memahami tentang kepergian mereka diacara deklarasi. Mereka hanya datang berdasarkan ajakan atau suruhan orang dewasa yang memiliki kepentingan.
Dunia politik merupakan hal yang tabu bagi anak-anak.

Dalam Undang-undang Perlindungan Anak (UU PA) Nomor 35 Tahun 2014 secara gamblang diuraikan larangan pelibatan anak dalam kegiatan politik, sekaligus memuat poin tentang sanksi hukum yang diberikan terhadap para pelanggar pasal tersebut.

Pasal 15 UU PA menyatakan anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik, pelibatan dalam sengketa bersenjata, pelibatan dalam kerusuhan sosial, pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan dan pelibatan dalam peperangan.

Sanksi hukum terhadap para pelanggar tertera dalam Pasal 87 yang menyatakan bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76H (yaitu bahwa setiap orang dilarang merekrut atau memperalat anak untuk kepentingan militer dan/atau lainnya dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa), dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta.

Khusus untuk kampanye kedepan sebaiknya anak-anak tidak dilibatkan lagi dalam kegiatan-kegiatan bernuansa politik.

Seperti diketahui, Bawaslu bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) telah mendeklarasikan Pemilu 2019 Ramah Anak. Deklarasi itu memuat lima poin sebagai berikut:

1. Melakukan sosialisasi, pengawasan, dan pencegahan agar anak tidak disalahgunakan dalam kampanye

2. Menghimbau kepada calon presiden dan calon wakil presiden, calon anggota DPR, calon anggota DPRD Provinsi, calon anggota DPRD Kabupaten/Kota, dan calon anggota DPD agar memiliki komitmen tinggi dalam perlindungan anak serta tidak menyalahgunakan anak dalam kegiatan politik

3. Melakukan pendidikan politik bagi pemilih pemula (usia 17-18tahun) agar partisipasi dan hak pilih mereka bisa terjaga dengan baik, sehingga demokrasi Indonesia bisa semakin maju dan berkualitas

4. Mengimbau kepada peserta pemilu, kepala daerah, masyarakat, orangtua, dan pemangku kepentingan agar berkomitmen kuat tidak membawa anak-anak selama kampanye politik

5. Mensosialisasikan Surat Edaran Bersama tentang Pemilu 2019 yang Ramah Anak kepada masyarakat.

(Sumber berita tirto.id)

Reporter : Haswin Rangga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *