Dapat Remisi, 9 Napi di Sultra Langsung Bebas

Kendari230 Dilihat

KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Sedikitnya 9 orang narapidana yang tersebar di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya dapat menghirup udara bebas. Sembilan napi tersebut, mendapat remisi di Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Republik Indonesia (RI) yang jatuh pada 17 Agustus 2020.

Kepala Devisi (Kadev) Pemasyarakatan, Kanwil KemenhumHAM Sultra, Muslim menjelaskan, secara keseluruhan terdapat 1043 napi di Sultra, yang mendapat hadiah remisi di momen HUT ke- 75 RI. Akan tetapi, dari total tersebut, hanya 9 di antaranya yang dinyatakan bebas.

“Mereka bebas, karena setelah mendapatkan remisi atau potongan masa tahanan. Sisa masa tahanan mereka sudah habis, sehingga secara otomatis dinyatakan bebas,” terang Muslim saat dihubungi awak media ini, Selasa (18/8/2020).

Muslim mengungkapkan, ke 9 napi yang mendapatkan remisi tersebut masing-masing berasal, dari satu napi dari Lapas kelas IIA Kendari, satu napi dari Rutan Kendari, dua napi dari Rutan Kolaka, satu napi dari Rutan Raha dan empat napi berasal dari Rutan Unaaha, Konawe.

Meski tidak menyebutkan secara rinci, Muslim mengaku, remisi yang didapatkan para napi tersebut berpariatif, mulai dari 2 bulan hingga 6 bulan. Selain itu, katanya, dari seluruh Lapas dan Rutan di Sultra, napi dari Lapas kelas IIA Kendari yang paling banyak mendapatkan remisi. Total ada sekitar 299 napi di Lapas tersebut yang mendapatkan remisi.

“Sisanya, 262 orang dari Lapas Baubau, 50 orang dari Lapas Perempuan Kendari, 13 napi dari LPKA Kendari, 159 napi dari Rutan Kendari, 106 napi dari Rutan Raha, 78 napi dari Rutan Kolaka dan 76 napi dari Rutan Unaaha,” tutupnya.

 

Reporter : Hadi Suryadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *