KENDARIAKTUAL. COM, TIRAWUTA– Sejumlah kontraktor atau rekanan penyedia jasa yang mengerjakan proyek tahun anggaran 2019, di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara mengeluh. Dana jaminan pemeliharaan sebesar 5% dari nilai proyek sampai kini belum dibayarkan. Sementara 100 persen pekerjaan telah diselesaikan. Mereka pun mengancam akan melaporkan Pemda Koltim ke penegak hukum.
Salah seorang kontraktor, Ansar (48) pemilik CV Anugrah Savitri mengungkapkan, dana jaminan pemeliharaan semestinya telah selesai dibayarkan, enam bulan setelah masa pekerjaan berakhir.
“Setau saya dananya itu sudah ada dan siap dibayarkan, kenapa belum diberikan kepada kami. Alasan orang keuangan katanya nanti perubahan anggaran baru dibayarkan. Berarti selama ini kami punya dana jaminan pemeliharaan dikemanakan,”katanya.
Dana jaminan pemeliharaan milik Ansar yang belum diberikan mencapai 40 juta. Ia mengakui bahwa dirinya belum mengajukan serah terima akhir pekerjaan atau Final Hand Over (FHO) kepada direksi pekerjaan. Alasannya, karena waktu pembayaran dana jaminan pemeliharaan pekerjaan masih terlalu lama.
“Bagaimana kita mau mengajukan FHO sementara kita dijanjikan akan diselesaikan diperubahan anggaran nanti. Dimana kita mau ambilkan biaya untuk mengurus FHO,”ujarnya.
Keterlambatan pemberian uang jaminan pemeliharaan ini sangat merugikan Ansar. Sebab, apabila ada kerusakan bangunan maka ia yang masih bertanggungjawab memperbaikinya. Apalagi, dengan kondisi penghujan begini sangat berpotensi menimbulkan kerusakan pada pekerjaannya.
Keluhan sama juga dirasakan oleh pemilik CV Anawula Konstruksindo, Mujur. Pria berusia 45 tahun ini mengatakan, terkait persoalan tersebut sudah pernah dipertanyakan baik di Dikmudora, tempat ia mendapatkan proyek maupun di keuangan daerah.
“Kemarin saya pernah pertanyakan di Dikmudora, saya tanya bos kapan kita dibayarkan kami punya jaminan pemeliharaan.Katanya, cuma tiga paket yang ajukan, yang lain nanti diperubahan anggaran.Saya bilang ini kan bukan uang bank tapi ini uang simpanan kami. Itu uang jaminan pemeliharaan kita, ketika kita mau ambil kenapa dipersulit. Jangan dibikin molor begitu,”kesalnya.
Mujur berharap pemerintah mengambil sikap atas persoalan ini sebab dana jaminan pemeliharaan merupakan dana titipan rekanan.
Mujur juga menyebutkan, secara keseluruhan dana jaminan pemeliharaan proyek tahun 2019 (untuk semua SKPD) yang belum dibayarkan mencapai kurang lebih 20 miliar.
Keluhan juga datang dari Asdam (45) CV Sekawan Jaya. Dituturkan, bulan Juni kemarin ia bersama beberapa rekannya sempat dipanggil istri bupati, Surya Adelina Hutapea di kantor Dikmudora, membicarakan persoalan ini.
“Kata ibu bupati, kenapakah itu dana retensi terlalu dituntut, kenapa tidak simpan saja. Nanti kalian cairkan, tetap akan dibayarkan itu. Dia juga bilang seberapa saja itu dana retensi, sekecil begitu. Tapi bagi kami sangat besar karena bisa banyak menutupi kebutuhan keluarga. Apalagi ada anak saya yang sementara kuliah yang mau membayar,”ucapnya.
Asdam merasa sangat dirugikan, belum lama ini ia harus mengganti kerusakan kunci salah satu ruangan pekerjaannya.Sedangkan pekerjaan tersebut sudah selesai pada bulan Juli 2019 lalu.
Ansar, Mujur dan Asdam memperoleh informasi bila ada rekannya yang telah selesai pembayaran jaminan pemiluharaannya. Dan mereka menganggap adanya perlakuan yang tidak adil.
Dari dasar itu pula ketiganya memberi tenggang waktu kepada pemda Koltim agar menyelesaikan dana jaminan pemeliharaan mereka sampai bulan Agustus 2020. Jika tidak ada penyelesaian maka mereka akan melaporkannya ke pihak penegak hukum.